Dinilai Cacat Hukum, 5 Kepala Dusun Gugat Kepala Desa Helvetia ke PTUN Medan
DikoNews7 -
Kasus penonaktifan 5 Kepala Dusun (Kadus) yang dilakukan oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memasuki babak baru.
Informasi yang dihimpun, setelah melayangkan somasi ke Kades Helvetia H Agus Salim SE dan Camat Labuhan Deli serta Pemkab Deli Serdang beberapa waktu lalu, akhirnya gugatan didaftarkan oleh Kadus I, VI, VII, X dan Kadus XI Desa Helvetia, melalui kuasa hukumnya ke PTUN Medan, dengan nomor pendaftaran PTUN.MDN-29082025MSG. Jumat 29/8/2025.
Gugatan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab, Pangeran Butar Butar selaku kuasa hukum para kadus memandang penonaktifan kelima kadus di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli tersebut dinilai cacat hukum.
Menurut Pangeran Butar Butar, melalui proses di PTUN Medan, nanti akan diketahui apakah penonaktifan 5 kadus yang dilakukan oleh Kepala Desa Helvetia H Agus Salim SE apakah sudah sesuai prosedur administrasi atau tidak.
"Hari ini Jumat 29/8/2025, kita daftarkan gugatan ke PTUN Medan, karena ini berkaitan dengan hak dan jabatan seseorang. Jadi gugatan ke PTUN Medan ini dilakukan untuk mengetahui prosedur yang dijalankan dalam proses penonaktifan ini sudah benar atau tidak," ujar Pangeran Butar Butar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Enam Kepala Dusun di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dinonaktifkan. Akibatnya, berbagai pelayanan warga terancam terganggu, Selasa 5/8/2025.
Informasi dihimpun, 6 Kepala Dusun (Kadus) yang di non aktifkan diantaranya, Kepala Dusun I, III, VI, VII, X dan Kepala Dusun XI. Akibat keputusan yang dinilai ugal-ugalan tersebut kegiatan urusan warga terancam terkendala.
Parahnya lagi, setelah penonaktifan 6 Kepala Dusun, keputusan ugal-ugalan juga kembali dilakukan dengan menonaktifan para istri Kepala Dusun sebagai Kader PKK yang berakibat terancamnya pelaksanaan kegiatan posyandu dan pelayanan kesehatan khususnya bagi balita dan lansia.
Seluruh kejadian ini disebabkan oleh keputusan yang ugal-ugalan oleh Kepala Desa Helvetia bersama istrinya yang notabenenya sebagai Ketua TP PKK Desa Helvetia.
Pemerhati Pemerintahan Desa Helvetia, Herry Suhendra SH sangat menyayangkan tindakan ugal-ugalan ini. Hal ini pun spontan menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan masyarakat di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Dimulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, dilanjutkan dengan SP 2 dan SP 3 dalam kurun waktu yang tidak berjarak. Setelah SP 3, esok harinya langsung muncul surat penonaktifan 6 Kepala Dusun.
Herry menduga, keseluruhan surat tersebut diduga bukan produk internal Pemdes Helvetia dan diduga merupakan campur tangan pihak ketiga yang diduga tidak punya kompetensi di dalam tata kelola Pemerintahan Desa Helvetia.
Mirisnya lagi, salah seorang dari 6 Kepala Dusun yang dinonaktifkan meninggal dunia pada 18 Agustus 2025 lalu. Dia adalah Kadus III, Almarhum Irvan Fadilah Selian. Tutup usia 42 tahun meninggalkan seorang istri dan 6 orang anak.
Pantauan awak media, hingga jenazah di berangkatkan pada pukul 12.00 Wib, Kepala Desa Helvetia H Agus Salim SE beserta istrinya Wiwik Witari yang juga merupakan Ketua TP PKK Desa Helvetia tidak hadir ke rumah duka.
Menurut informasi yang layak dipercaya, mereka sedang merayakan ulang tahun Kepala Desa Helvetia H Agus Salim SE di salah satu cafe yang berada di Jalan Bilal, Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Helvetia H Agus Salim SE belum ada memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait masalah ini.
Reporter : Harry
Editor : Diko

