DKPP RI Akan Sidangkan Adi Susanto CS Dugaan Kasus Suap Caleg
DikoNews7 -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) akan menyeret Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Labuhanbatu Utara (KPU Labura) inisial ADS ke kursi panas dugaan kasus suap.
Sidang pelanggaran kode etik dugaan kasus suap berdasarkan pengaduan nomor: 132-P/L-DKPP/2025 diregistrasi dengan perkara nomor: 130-PKE-DKPP/IV/2025.
Selanjutnya, berdasarkan panggilan sidang terhadap pelapor/pengadu nomor: 2104/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Dr. Ir. David Yama, M.Sc. MA.
"Hari ini saya dapat surat panggilan sidang dugaan kasus suap dilakukan oleh Ketua KPU Labura. Jadwal sidang diagendakan tanggal 14 Agustus 2025 di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Jalan H. Adam Malik No. 193 Kita Medan," sebut pelapor, Rabu (6/8).
Dikatakan pelapor, dirinya akan mempersiapkan dan menyerahkan dokumen pokok aduan serta alat bukti primer pada Sekretariat DKPP RI sebelum memasuki jadwal sidang.
"Selain dokumen yang dipersiapkan, saya akan membawa saksi fakta saat penyerahan uang tunai kepada Ketua KPU Labura di salah satu rumah makan Kota Tanjung Balai. Bahkan bukti chattingan, rekaman pembicaraan, foto pertemuan Caleg hingga bukti transaksi pengembalian uang melalui transfer," ucapanya.
Pelapor juga menegaskan, saat dalam persidangan, dirinya bersedia membeberkan salah satu oknum Komisioner KPU Labura yang mencoba lobi-lobi agar laporan ke DKPP RI tidak ditindaklanjuti oleh si pelapor.
Lobi-lobi tersebut terjadi pada sore hari di salah satu cafe perbatasan Kabupaten Asahan-Labura.
"Ada 1 oknum Komisioner KPU Labura meminta agar laporan ke DKPP RI tidak ditindaklanjuti. Namun hal itu saya tepis dan pengaduan tetap saya lanjutkan dengan melengkapi dokumen tambahan sebagai alat bukti hingga pengaduan memenuhi syarat atau MS," cetusnya.
Saat dalam persidangan, pelapor juga akan meminta saksi tambahan kepada majelis hakim yang bersedia memberikan keterangan saat penyerahan uang tunai.
"Saksi dipersiapkan sebanyak 2 orang, 1 nama saksi tertera di dalam surat laporan dan 1 lagi tidak tertera. Untuk itu 1 saksi menghadiri saat persidangan dan 1 lagi saya minta memberikan keterangan secara zoom virtual," pungkasnya.
Diketahui, DKPP RI juga melayangkan surat panggilan sidang untuk diminta pada anggota KPU Kabupaten Labura yang tidak diadukan. Panggilan sidang bernomor: 2095/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 ditandatangani Sekretaris DKPP Dr. Ir. David Yama, M.Sc. MA. (Ginda Sinaga)