Masyarakat Batu Bara Resmi Laporkan Terduga Penyebar Berita Bohong Ke Poldasu
DikoNews7 -
SN alias U alias S warga Simpang Atap, Kelurahan Martubung tepatnya belakang pajak sore, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, resmi di laporkan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan penyebaran berita hoax.
Laporan ini diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Bahagia Keadilan Ramadhan Zuhri. SH, Ir. Pahala Sitorus. SH. MH, Abdul Manaf. SH. MH serta Ichbar Efendi Ritonga. SH. MH yang berkantor di Jl. Perintis Kemerdekaan. No. 201B, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, yang menilai mencemarkan nama baik Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian. SH. M. SI.
Hari ini, Kamis (21/08/2025) masyarakat Kabupaten Batu Bara atas nama Wahyudin (36) warga Dusun IX Pahlawan Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Jefrizal Amnil (39) warga Dusun XI Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram serta M. Nur (28) warga Dusun VII Bunga Cempaka Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, resmi melaporkan SN alias U alias S karena kami menduga telah menyebarkan berita hoax (bohong) terhadap Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian.
Di jelaskan Tim Kuasa Hukum Bahagia Keadilan, bahwa pada bulan Agustus 2025 mengetahui terjadinya aksi unjuk rasa di depan kantor Poldasu, Kejatisu dan KPK yang di lakukan oleh Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) di mana dalam pernyataan sikapnya menuding atas dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan mantan Kadispora Sumut yang sedang menjabat Bupati Batu Bara (H. Baharuddin Siagian. SH. M. SI) di mana sebelumnya Kelompok GEBRAK tersebut tidak pernah meminta konfirmasi / klarifikasi kepada instansi terkait.
Gejolak dari aksi unjuk rasa pada tanggal 03 Agustus 2025 Kadispora Sumut memberikan klarifikasi di beberapa media online yang pada intinya menegaskan Kadispora Sumut Mahfullah Pratama Daulay mengatakan temuan BPK sudah di tindak lanjuti dan ini bukan korupsi tapi koreksi administrasi, lanjutnya.
Namun, terlapor tidak menghiraukan hasil klarifikasi dari Kadispora Sumut, akan tetapi terlapor tetap membuat aksi lanjutan beberapa kali dengan tuduhan yang sama tanpa fakta yang sebenarnya.
Menurut Tim Kuasa Bahagia Keadilan, dampak dari aksi unjuk rasa tersebut juga membuat keresahan terhadap masyarakat Kabupaten Batu Bara, di karenakan Kepala Daerahnya (Bupati Batu Bara) mendapatkan tuduhan atau di fitnah tanpa fakta yang jelas.
Di mana hal tersebut menjadi gejolak di masyarakat, sehingga setelah klien kami / masyarakat mendengar penjelasan yang sebenarnya dari Kadispora Sumut, saat ini masyarakat menjadi yakin jika Kepala Daerahnya yang pernah menjabat Kadispora Sumut tersebut di fitnah dengan isu berita hoax (Bohong) oleh oknum terlapor.
Sikap dan prilaku terlapor tersebut adalah bentuk pembunuhan karakter Kepala Daerah dan bentuk provokasi di tengah-tengah masyarakat dan perbuatan tersebut sangat meresahkan, mengganggu kenyamanan klien kami sebagai masyarakat Kabupaten Batu Bara, dan di duga keras telah memenuhi unsur tindak pidana yaitu, melakukan perbuatan melawan hukum "Undang-Undang ITE" atau pun KUHP pidana dan harus di pertanggung jawabkan secara hukum, tukas Tim Kuasa Hukum Bahagia Keadilan.
Reporter : Erwin