43 Orang jadi Tersangka Demo Ricuh, Perannya Mulai dari Menghasut sampai Merusak Markas Polisi


DikoNews7 -

Polisi menetapkan sebanyak 43 tersangka terkait kerusuhan demo beberapa Waktu lalu. Para tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster atau kelompok yaitu klister kelompok penghasutan dan perusakan.

“Seperti yang kami sampaikan tadi malam, maka 43 tersangka itu, ada dua klaster lah ya. Ada dua kelompok,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

“Enam tersangka pertama adalah kelompok orang yang diduga atau tersangka yang diduga menghasut, mengajak, khususnya anak-anak, pelajar, untuk ikut atau berada, untuk hadir dalam situasi yang membahayakan keselamatan, jiwa anak, itu poinnya,” sambungnya.

Kelompok Perusakan

Setelah kelompok yang berperan menghasut, ada pula klaster pelaku yang berbuat kerusakan. Lokasinya terbagi di beberapa titik, mulai dari DPR RI hingga kantor polisi berbagai wilayah.

“Klaster yang kedua adalah pelaku anarkis dan pelaku yang melawan petugas. Jadi dari 43 itu, TKP-nya adalah di sekitar gedung DPR MPR RI, kemudian di Istora Senayan, kemudian di halte, base Trans Jakarta, di depan Mall F di Jakarta Selatan perbatasan Jakarta Pusat ya, kemudian ada Mapolsek Matraman dan Mapolsek, perusakan terhadap Mapolsek Cipayung,” jelas dia.

Menurut Ade Ary, pihaknya masih mengembangkan kasus hingga potensi bertambahnya tersangka. Pasalnya, kerusuhan demo juga berbuntut pada penjarahan, perusakan fasilitas umum, bahkan Polres Jakarta Timur.

“Itu terpisah, nanti akan kami update lebih lanjut ya. Jadi nanti akan kami update terus perkembangannya,” ungkapnya.

Pengembangan Kasus

Hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja melakukan pengembangan kasus demo ricuh. Ade Ary meminta publik tetap tenang dan memohon waktu, lantaran pengusutan kasus mesti dilaksanakan secara cermat dan hati-hati.

Polisi masih melakukan pengumpulan fakta, barang bukti, hingga mencocokkan keterangan antar saksi, tersangka, dan juga temuan di lokasi kejadian atau TKP.

“Jadi tim masih bekerja, yang jelas komitmen Polda Metro Jaya untuk atau akan menindak tegas pelaku aksi anarkis, dan komitmen Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas aktor utama, aktor penggerak utama di balik kerusuhan. Ini masih berproses ya, mohon waktu,” Ade Ary menandaskan. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel