Diduga Tanpa Izin, Bangunan Ruko di Babalan Beralih Fungsi Jadi Sarang Walet


DikoNews7 -

Sejumlah bangunan yang seyogyanya dijadikan sebagai rumah toko (ruko) yang tersebar di kota Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, berubah fungsi menjadi penangkaran sarang burung walet.

Keberadaan penangkaran burung walet ini disinyalir tidak memiliki izin dan sudah berdiri sejak lama, hingga kini keberadaannya semakin menjamur dan menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat. 

Dimana legalitas bangunan disalah fungsikan tanpa memperhatikan tata ruang dan dampak lingkungan.

Sementara itu, lokasinya yang berdampingan dengan pemukiman, membuat warga mulai resah, suara kicauan burung yang diputar melalui pita kaset terdengar sangat keras hingga mengganggu ketenangan warga.

Dari data yang diterima, ada sekitar 14 ruko yang dijadikan sebagai penangkaran burung walet di Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diantaranya berada di jalan Imam Bonjol, jalan Masjid, jalan Dempo, jalan Babalan, jalan Sudirman dan lainnya.

Pantauan di lokasi Kamis (23/10/2025) di jalan Imam Bonjol, Pangkalan Brandan, terdapat 3 bangun ruko bertingkat yang dijadikan sebagai lahan penangkaran sarang burung walet, terdengar jelas suara kaset pita pemanggil burung walet diputar dengan keras.

Tidak satupun pemilik usaha maupun penjaga yang berhasil ditemui untuk dimintai keterangan, sementara bangunan tertutup rapat dengan pintu yang digembok.

Firman (56) warga Babalan saat ditemui melintas disekitar lokasi mengatakan. "Suaranya sangat keras dan mengganggu, apalagi saat kita akan sholat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan beribadah," ucapnya.

Senada, M Yusuf (40) warga Patok Sei Bilah mengatakan, warga sudah mulai resah dengan suara yang ditimbulkan. 

"Suaranya yang kuat sangat mengganggu aktivitas warga, apalagi saat ada acara-acara keluarga, keagamaan dan lainnya, selain dekat pemukiman warga, sarang walet ini juga dekat dengan tempat ibadah terutama masjid raya Pangkalan Brandan," pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakannya. Ini bukan hanya soal bisnis, ini juga dapat membawa dampak buruk bagi lingkungan terutama suara bising dari kaset suara pemanggil walet dan limbah kotoran yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, kita harap keberadaan penangkaran walet ini dapat ditertibkan, pungkasnya.

Selain tidak jelasnya legalitas perizinan, masyarakat juga mempertanyakan pengawasan dari pemerintah daerah dan berharap turun kelapangan melakukan pengecekan dan menindak pengusaha walet jika ditemukan adanya pelanggaran. 

Reporter : Kurnia02

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel