Vadel Badjideh Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar


DikoNews7 -

Vadel Badjideh divonis sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (1/10/2025).

Majelis Hakim menilai bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan tipu muslihat, dan terlibat tindakan aborsi. Hakim juga menyebut Vadel membujuk korban untuk memuluskan niatnya tersebut.

"Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban ," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam persidangan.

"Menurut pendapat majelis hakim hal itu merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan yang baik oleh anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil," sambung Hakim.

Barang Bukti Ponsel

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan pidana yang ditetapkan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Vadel selama proses hukum bergulir. 

Selain itu, Hakim memerintahkan barang bukti satu buah handphone jenis iPhone 14 beserta nomornya untuk dimusnahkan.

"Sementara satu buah handphone iPhone 13 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan dikembalikan kepada saksi anak korban, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," kata Hakim.

Langsung Nyatakan Banding

Atas vonis tersebut, Vadel Badjideh menyatakan sikapnya. Melalui tim kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," ujar Oya menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Vadel.

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Dalam kasus ini Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Vonis sembilan tahun dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurangan terhadap Vadel diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya jaksa menuntut Vadel 12 tahun dan denda Rp Miliar subsider enam bulan kurungan.

Sumber : Liputan6

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel