Komisi II DPRD Langkat Gelar RDP Terkait Larangan Menggembala Ternak


DikoNews7 -

Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat keberatan masyarakat Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Rabu (26/11/2025). 

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Juriah, didampingi Sekretaris Komisi II, H. Arifuddin. Hadir pula anggota komisi, Elfa Susana dan Mattew Diemas Bastanta.

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keluhan terkait pelarangan menggembala ternak khususnya sapi/lembu di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Bahruny. 

Menurut warga, larangan tersebut mulai diberlakukan dalam satu bulan terakhir atas instruksi langsung Manajer PT Bahruny. Tidak hanya menggembala, masyarakat juga dilarang mengambil rumput ternak dari areal perkebunan.

Warga mengaku kebijakan tersebut berdampak besar terhadap perekonomian mereka. Pasalnya, usaha ternak menjadi salah satu penopang utama kehidupan masyarakat di desa tersebut. 

Mereka menegaskan bahwa ternak tidak akan merusak tanaman sawit perusahaan, karena kebun yang dimaksud merupakan tanaman sawit berusia sekitar 20 tahun dan telah berbatang tinggi.

Masyarakat juga menjelaskan bahwa wilayah kebun PT Bahruny berbatasan langsung dan bahkan dikelilingi oleh Desa Kwala Pesilam, sehingga aktivitas warga selama ini cukup bergantung pada lahan tersebut. 

Mereka sebenarnya telah melaporkan persoalan ini kepada pemerintah desa, namun tidak mendapatkan tanggapan sehingga akhirnya membawa pengaduan ke DPRD Langkat.

Setelah mendengarkan keterangan warga, Wakil Ketua Komisi II, Juriah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan. 

Namun, penyelesaian belum dapat dilakukan karena pihak PT Bahruny yang telah diundang tidak hadir dalam RDP.

“Kami sudah menampung aspirasi masyarakat, tetapi pembahasan belum bisa dilanjutkan karena pihak perusahaan tidak hadir. Komisi II akan menjadwalkan RDP lanjutan agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Juriah.

RDP berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan kembali pihak perusahaan, pihak kecamatan dan desa untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. (Kurnia02)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel