Polemik Pembangunan Gerai dan Gudang Kopdes Merah Putih Desa Sidorukun


DikoNews7 -

Terkait adanya aksi penolakan sebahagian warga Desa Sidorukun, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu prihal pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa (Kopdes) merah putih yang akan di bangun di atas Lapangan Sepak Bola desa tersebut yang sempat viral di media Sosial, Kepala Desa (Kades) Sidorukun Eko Saputra S.P angkat bicara. 

Eko menyebutkan, prihal rencana pembangunan Gerai dan Gudang Kopdes Merah Putih tersebut sudah melalui proses, dan seluruh proses perencanaan pembangunan Gerai dan Gudang Kopdes Merah Putih di wilayahnya itu telah dilakukan secara terbuka dan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang sah.

Menurutnya, (Kades-Red) sebelum dilakukan penetapan lokasi, Pemerintah Desa telah melaksanakan Musdes penentuan lokasi di Balai Desa Dusun V yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Slamet Raharjo beserta seluruh anggota BPD, dan dihadiri oleh Camat Pangkat, pendamping Kopdes Merah Putih dari Kabupaten, Ketua Kopdes Desa Sidorukun, perwakilan Koramil 09 Negeri Lama, serta unsur masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat dari setiap dusun.

Dalam musyawarah tersebut, papar Kades, pihak pendamping Kopdes Merah Putih dari Kabupaten desa yakni bapak Teguh menjelaskan bahwa program Kopdes Merah Putih merupakan program nasional yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Melalui Kopdes Merah Putih, masyarakat dapat memperoleh berbagai manfaat, di antaranya pembukaan lapangan pekerjaan bagi warga desa, penyediaan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau, serta pembagian keuntungan usaha kembali kepada anggota koperasi pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Diharapkan, program ini dapat mendorong perputaran ekonomi di tingkat desa sehingga keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pengusaha, tetapi kembali kepada masyarakat sebagai anggota Kopdes.

Eko Sahputra menjelaskan bahwa penetapan lokasi gerai dan gudang Kopdes memiliki sejumlah persyaratan, di antaranya:

1. Lokasi pembangunan harus berada di atas tanah aset desa, aset Pemkab, atau aset pemerintah lainnya, dan tidak diperbolehkan membeli atau menyewa tanah.

2. Tanah lokasi gerai Kopdes dapat berasal dari hibah masyarakat yang diserahkan menjadi aset desa.

3. Lokasi harus strategis, berada di pinggir jalan, dengan jumlah penduduk minimal 500 jiwa atau 200 KK.

4. Ukuran bangunan gerai Kopdes direncanakan 20 x 30 meter, dengan luas tanah minimal 25 x 30 meter.

"Sebelumnya, lokasi pembangunan Gerai dan Gudang tersebut ditempatkan menggunakan bangunan balai desa, namun setelah dilakukan pengukuran dan koordinasi dengan pihak terkait, diperoleh fakta bahwa aset balai desa di depan kantor desa tidak memenuhi ukuran yang disyaratkan", kata Eko, Rabu (12/11/2025). 

"Karena waktu penentuan lokasi hanya tujuh hari, maka pemerintah desa menetapkan lokasi sementara di atas tanah aset Pemkab dan aset desa yang digunakan sebagai lapangan bola", ujarnya menambahkan. 

Lebih lanjut Eko menegaskan bahwa fungsi lapangan bola tidak akan diubah, melainkan ditata menjadi lapangan mini soccer agar tetap dapat digunakan untuk kegiatan olahraga masyarakat. 

“Lapangan bola tetap berfungsi seperti semula, hanya saja akan kita tata lebih baik. Aktivitas keagamaan seperti salat Idulfitri dan Iduladha juga tidak terganggu, hanya lokasi parkir yang akan dipindahkan ke belakang bangunan gerai,” jelasnya lagi. 

Diterangkannya, dalam Musdes yang gelar pada 1 November 2025 yang lalu, hasil voting yang dipimpin oleh Ketua BPD menunjukkan mayoritas peserta menyetujui pembangunan gerai dan gudang Kopdes di lokasi tersebut. 

Dari seluruh undangan yang hadir, hanya dua orang yang kamu menyatakan keberatan, yaitu Bapak Turimin (mantan Kadus IV) dan Edi Bagol (pensiunan PT Pangkat Indonesia). Berdasarkan suara terbanyak, keputusan Musdes dinyatakan sah.

Namun demikian, setelah Musdes, muncul aksi keberatan dari sebagian warga yang tidak hadir dalam musyawarah. 

Aksi tersebut dilakukan di lapangan bola desa oleh beberapa warga yang sebelumnya tidak datang meskipun telah diundang, seperti Mursadi (tokoh masyarakat Dusun II), Supar alias RT (tokoh masyarakat Dusun IV), Yulianto (Dusun IV) dan beberapa lainnya.

Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, aksi penolakan tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman informasi dan isu yang berkembang di masyarakat, bahkan ada yang mengaitkannya dengan rivalitas politik pada pemilihan kepala desa sebelumnya.

"Beberapa pihak menuduh kepala desa menjual tanah lapangan, padahal lokasi tersebut merupakan aset pemerintah yang digunakan sementara untuk kepentingan pembangunan ekonomi desa", ujarnya lagi. 

Dalam keterangannya Eko juga menyampaikan bahwa dirinya tetap menghormati semua aspirasi masyarakat, dan tidak ingin terjadi perpecahan. 

“Kalau memang masyarakat masih ada yang keberatan, saya ikhlas. Kita akan ganti dengan lokasi baru sesuai arahan dari Pemkab dan Kodim. Semua ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Guna kelancaran proses pembangunan, Eko juga telah berkoordinasi dengan Danramil 09 Negeri Lama dan pihak Pemkab Labuhanbatu, untuk menentukan lokasi baru pembangunan gerai dan gudang Kopdes Merah Putih agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai prosedur dan situasi tetap kondusif.

Sementara itu, Camat Pangkat Datar Sirait, S.H., menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih adalah program pemerintah yang berpihak kepada rakyat, di mana hasil dan manfaatnya akan kembali kepada masyarakat desa itu sendiri.

Hal senada juga disampaikan oleh Bismar Rambe, perwakilan Danramil 09 Negeri Lama, yang menyebut bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih akan diawasi langsung oleh TNI hingga selesai sebagai bentuk komitmen bersama antara Dandim Labuhanbatu dan para kepala desa se-Kabupaten Labuhanbatu.

Hingga saat ini, situasi Desa Sidorukun telah kembali aman dan kondusif. 

Pemerintah desa berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, dengan semangat kebersamaan dan gotong royong demi kemajuan Desa Sidorukun.

(Indra Dharma)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel