Judi Tembak Ikan Tumbuh Subur, APH Tutup Mata


DikoNews7 -

Praktik perjudian jenis tembak ikan yang di sebut - sebut milik warga keturunan Tioghoa bernama Cici semakin tumbuh subur dan berkembang di Kecamatan Labuhan Deli, Rabu 28/1/2026.

Mirisnya, oknum APH diduga pasang badan hingga menguasai Medan dan Deli Serdang.

judi tersebut masih berlangsung secara terang - terangan.

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut beroperasi selama 24 jam tanpa hambatan berarti sehingga memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dari penegakan hukum di wilayah tersebut. 

Pantauan awak media pada Senin (26/01) di lokasi judi 303 milik Cici tersebut berada di Gang Persatuan 1 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

Parahnya lagi di Desa Manunggal ada 10 unit mesin judi yang berada di berbagai duaun.

Kemuudian di Kelurahan Tanjung Mulia berada di salah satu ruko, di Medan Merelan di pinggir Sungai Deli, Pasar 2, dan di Jalan M Basir Komplek Marelan Poin.

Saat Awak Media Masuk ke Lokasi Judi tersebut, anak koin seorang wanita atau penjaga judi tembak ikan mengatakan, segala urusan judi ini jumpai saja kordinator nya Rembo.

"kalau mau menanyakan judi meja tembak ikan ini jumpai saja bang Rembo, pak", ucap penjaga.

Warga Resah, Dampak Sosial Kian Nyata

Keberadaan perjudian ini dinilai telah menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari keretakan rumah tangga, meningkatnya kriminalitas, hingga melemahnya ekonomi keluarga di lingkungan sekitar.

Masyarakat mengaku sudah lama menyaksikan aktivitas tersebut, namun tidak pernah melihat adanya tindakan tegas dari aparat.

"Kami heran, judi ini buka siang malam, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Kami sebagai warga sudah sangat resah, Judi ini jelas merusak dan menyengsarakan masyarakat," ungkapnya.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Padahal, larangan perjudian di Indonesia memiliki landasan hukum yang sangat jelas. 

Dalam KUHP Lama Pasal 303, praktik perjudian tanpa izin diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.

Sementara dalam KUHP Baru Pasal 426 dan 427, negara bahkan memperberat sanksi:
Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. 

Pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga kini, lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian tersebut masih beroperasi tanpa gangguan, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran sistematis.

Masyarakat Desak Tindakan Nyata

Masyarakat pun mendesak agar Polri dan APH terkait tidak sekadar melakukan razia seremonial, melainkan penindakan tegas dan berkelanjutan, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi beking di balik aktivitas perjudian tersebut.

Warga berharap aparat tidak menunggu konflik sosial atau korban lebih banyak sebelum bertindak, mengingat perjudian telah menjadi ancaman nyata terhadapp ketertiban dan masa depan generasi muda. 

Reporter : Tim.

Editor : Diko.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel