PAN Labura Sayangkan Penggusuran Paksa di Padang Halaban


DikoNews7 -

Persoalan sengketa lahan yang berujung penggusuran terhadap ratusan Kepala Keluarga masyarakat Padang Halaban, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, meninggalkan luka.

Apalagi saat eksekusi rumah warga dengan alat berat, ada seorang anak perempuan yang menangis histeris.

Ada juga seorang warga yang mengaku dicekik dan dipukuli saat menghadang proses penggusuran. Kejadian itupun viral di media sosial, dan menyentuh banyak hati netizen.

Ketua Komisi B DPRD Labura Fraksi PAN Ahmad Fauzi Syahputra menyayangkan kejadian tersebut. Dia mengaku hal itu bisa diantisipasi kalau forum dialog yang dikedepankan.

Menurut Ahmad Fauzi, kalaupun eksekusi lahan seluas 83 hektare itu disebutkan karena sudah mengantongi putusan pengadilan, mestinya harus tetap memperhatikan dan mempertimbangkan hak-hak warga. 

Negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

"Jangan sampai dengan alasan menegakkan peraturan, saat bersamaan malah melanggar peraturan," tegas Ahmad Fauzi yang juga menjabat ketua DPD PAN Labura.

Untuk itu, diminta kepada semua pihak agar bisa menahan diri. Dialog adalah kunci untuk menghindari gesekan dan konflik di tengah masyarakat.

Menurut Ahmad Fauzi, harusnya penyesaian dilakukan dengan pendekatan persuasif, bukan represif. Apalagi sengketa lahan di Padang Halaban ini sudah berlangsung lama puluhan tahun.

"Intinya jangan ada penggusuran paksa. Jangan hanya lihat pada sisi hukum, lihat juga pada sisi sosial dan kemanusiaannya," ujar Ahmad Fauzi.

Rabu, 28 Januari 2026, ratusan aparat gabungan dan puluhan alat berat mengeksekusi rumah dan lahan masyarakat di Padang Halaban, Labura. Sejumlah rumah dan tanaman warga dihancurkan.

Pengadilan Negeri Rantau Prapat menyatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3485 K/PDT/2015 tertanggal 29 September 2016. 

Dalam putusan tersebut, gugatan perusahaan sawit PT SMART terhadap warga yang tergabung dalam KTPHS dikabulkan.

Reporter : Sulaiman / Ginda.

Editor : Diko.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel