Kalapas Labuhan Ruku Ikuti Pemaparan Reorientasi & Transformasi PAS


DikoNews7 -

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, mengikuti kegiatan pemaparan terkait reorientasi dan transformasi penyelenggaraan Pemasyarakatan (PAS) sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Senin (09/02/2026). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pemasyarakatan agar adaptif terhadap perubahan regulasi nasional. 

Kegiatan pemaparan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas hasil Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI, yang menyoroti pentingnya pembaruan paradigma pemasyarakatan. 

Reorientasi dan transformasi penyelenggaraan PAS dinilai krusial untuk memastikan keselarasan antara sistem pemidanaan, pembinaan warga binaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan ini, pemaparan diwakili oleh perwakilan dari masing-masing kelompok yang telah ditunjuk, yang menyampaikan pandangan, analisis, serta rekomendasi terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. 

Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan fokus pada tantangan, peluang, serta strategi penyesuaian kebijakan dan teknis di lapangan.

Kalapas Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan. 

Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi baru agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan tetap berjalan efektif, humanis, dan berorientasi pada pembinaan.

Adapun hasil diskusi dan pemaparan dalam kegiatan ini akan diteruskan kepada Panja PAS Komisi XIII DPR RIsebagai bahan pembahasan lebih lanjut dalam Forum Group Discussion (FGD). 

Diharapkan, masukan dari berbagai unsur pemasyarakatan ini dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang tepat guna, responsif, dan berkelanjutan sesuai dengan semangat reformasi hukum nasional.

Reporter : Erwin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel