Kepling VII Dituding Kangkangi Perwal Kota Medan
DikoNews7 -
Aroma busuk menyeruak di langit Kelurahan Pulo Brayan Bengkel. Diduga sarat permainan fulus untuk meloloskan salah satu balon (bakal calon) Kepling VII yang diduga jelas kangkangi Perwal (Peraturan Walikota) Medan tahun 2021, Selasa (10/2/2026).
Anehnya aturan sakral yang dikeluarkan oleh Pemko Medan tersebut jadi ajang permainan dan bahkan diduga pelanggaran hanya sebagai lelucon beberapa oknum di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel.
Sementara tim verifikasi penjaringan balon Kepling VII, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Tedy diduga tetap bersikukuh mempertahankan petahana Kepling VII AS.
Ini terkuak setelah RN sebagai balon Kepling VII yang terkesan dibola-bolai, bahkan diduga dikelabui dan tak digubris saat berada di kantor Kelurahan Pulo Brayan Bengkel.
Hinggga kini RN pun belum mendapatkan jawaban yang pasti dari tim verifikasi penjaringan terkait domisili Kepling VII petahana AS.
Bahkan terkesan ada yang ditutup-tutupi oleh tim verifikasi mengenai keberadaan Kepling VII petahana AS di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel kepada balon Kepling VII RN.
Balon RN telah berulang kali mempertanyakan keberadaan balon Kepling VII AS posisi petahana yang disebut- sebut cacat administrasi.
Namun hingga kini tim verifikasi penjaringan balon Kepling, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel tak juga memberikan jawaban yang memuaskan.
Terpisah, dalam persolaan Kepling VIII, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Ilham yang petahana gugur karena cacat administrasi akibat masih memiliki Kartu Keluarga (KK) di lingkungan VII, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel.
Diketahui Ilham adalah Kepling VIII petahana yang berdomisili di Lingkungan VIII sementara KK-nya masih di Lingkungan VII sehingga Ilham gugur saat verifikasi.
Yang patut disayangkan dalam persolaan domisili Kepling VII petahana AS yang semenjak diangkat menjabat Kepling pada tahun 2023 tak juga berdomisili di Lingkungan VII, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel.
Penelusuran awak media, AS semenjak menjadi Kepling VII, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel tahun 2023 bulan 3, tak pernah tinggal di lingkungan VII, AS tiap hari hanya terlihat di Jalan Empat, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur.
Dalam aturan Perwal nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling pada BAB V Pasal 6 huruf J.
Kepling harus bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.
Ketua penjaringan balon Kepling, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Tedy belum ada mengklarifikasi terkait komentar adanya cacat administrasi domisili, kepada balon Kepling VII, RN dan warga setempat.
Upaya konfirmasi kepada Lurah Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Yuda melalui Ketua Penjaringan balon Kepling se-Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Tedy belum menuai hasil. (ro/ch)
