Polemik Pemindahan Tahanan, Dugaan Penyimpangan Prosedur Disorot
DikoNews7 -
Pemindahan seorang tahanan kasus narkotika dari Lapas Kelas IIA Rantau Prapat ke Lapas Nusakambangan menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, status hukum tahanan tersebut disebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) saat pemindahan dilakukan.
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa pemindahan terjadi pada Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Rantau Prapat, Khairul Bahri Siregar, A.Md.I.P., S.H., saat dikonfirmasi di kantor Lapas pada Senin (9/2).
Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tahanan yang bersangkutan tercatat baru mengajukan upaya hukum kasasi pada September 2025.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait dasar dan mekanisme pemindahan dan mengingat proses hukum disebut masih berjalan.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan resmi terkait prosedur yang digunakan, termasuk kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya regulasi pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Permenkumham.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Kelas IIA Rantau Prapat belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait polemik tersebut.
Reporter : Sulaiman / Ginda.
Editor : Diko.
