Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curat, Mobil Korban Dicongkel


DikoNews7 -

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Jalinsum Aek Kanopan

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka berinisial Handra Pandiangan (37), warga Siantar Utara, ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Peristiwa terjadi saat korban, Safrida Hanum Damanik (49), baru selesai dari bank dan berhenti untuk berbelanja ikan.

Mobil Toyota Agya merah miliknya dibobol dengan cara dicongkel, dan satu tas berisi buku tabungan, dompet, serta sejumlah kartu ATM berhasil diambil pelaku. 

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung meneriaki pelaku dan berhasil mengamankan satu orang tersangka, sementara satu pelaku lain melarikan diri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu obeng dan satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Reporter : Sulaiman / Ginda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel