Ketua Komisi B DPRD Labura Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyimpangan Pendistribusian Gas LPG 3 Kg
DikoNews7 -
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten LabuhanBatu Utara Ahmad Fauzi Syahputra angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan dugaan melakukan spekulasi besar-besaran terhadap LPG 3 Kg oleh Agen LPG 3 Kg bersubsidi PT STS, Selasa 14/4/2026.
Ahmad Fauzi Syahputra akan segera melaporkan masalah ini kepada Ketua DPRD Kabupaten LabuhanBatu Utara dan akan langsung melakukan pengecekan ke lokasi serta memanggil pihak Agen untuk mendengar langsung tanggapannya.
"Kalau memang ini terjadi di lapangan soal LPG oplos dan membuat masyarakat resah, hal ini akan kita pelajari, dan saya akan sampaikan kepada pimpinan DPRD. Bagaimana pun kalau memang ini benar, kami akan turun mengecek kelapangan, setelah itu kami akan panggil untuk mendengar langsung tanggapan pihak agen tersebut", katanya.
Permainan Agen yang di duga sudah berlangsung bertahun - tahun ini diduga kuat telah melanggar undang undang Migas tentang penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak dan gas bumi Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 serta Undang undang perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999.
Kini tim dari pihak Kepolisian Polres Labuhan Batu sedang melakukan penyelidikan serta pendalaman dan sudah turun ke TKP untuk mengumpulkan bukti.
Saat di konfirmasi awak media via pesan WhatsApp, MD selaku pemilik PT STS tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi.
Anehnya, dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh PT STS yang mirip seperti ala Mafia ini seolah - olah kebal hukum.
PT STS ini sesuka hatinya mengeluarkan dan mendistribusikan Gas LPG 3 Kg yang bertulis kan HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN dari dalam gudang miliknya seperti luput dari pengawasan aparat penegak hukum dan Pertamina.
Masyarakat Kabupaten LabuhanBatu Utara meminta keseriusan Aparat penegak hukum dan Pertamina untuk memberikan sangsi tegas kepada PT STS.
Sebelumnya, fakta ini terungkap dari rekaman video yang memperlihatkan dua unit mobil pick up bermuatan penuh tabung elpiji 3 Kg.
Ironisnya, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai armada resmi distribusi.
Pemilik PT STS, MD mengakui bahwa angkutan tersebut adalah milik Pangkalan Marlina Sinaga yang beralamat di Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir dengan menunjukkan Berita acara penerimaan elpiji.
MD juga membenarkan bahwasanya pick up tersebut juga tidak terdaftar resmi dan milik Pangkalan a/n Marlina Sinaga.
“Memang tidak terdaftar, tapi diketahui oleh Pertamina,” ucap MD, Senin (30/03/2026) lalu.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius bagaimana distribusi barang subsidi negara bisa dilakukan dengan armada di luar sistem resmi.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, distribusi elpiji subsidi berada di bawah tanggung jawab penuh agen, termasuk penggunaan kendaraan resmi, pengawasan penyaluran, hingga mencegah penyimpangan di lapangan.
Namun fakta di lapangan berbicara lain.
Mobil pengangkut tersebut bukan milik pangkalan atas nama Marlina Sinaga di Desa Kuala Bangka, melainkan milik seorang warga berinisial H, dari Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Lebih mengejutkan lagi. saat dikonfirmasi, H secara terbuka mengakui bahwa elpiji tersebut tidak dibawa ke pangkalan resmi di Kuala Bangka, namun dibawa kerumahnya di Kelurahan Gunting Saga.
“Ke rumah, intinya untuk dijual,” ucapnya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan distribusi elpiji subsidi.
Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa Gas 3 Kg tersebut akan dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 Kg praktik ilegal yang kerap merugikan negara dan masyarakat kecil.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut diduga berlangsung tidak jauh dari gudang milik PT STS.
Jika dugaan ini benar, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan subsidi yang merugikan keuangan negara.
Reporter : Tim.
Editor : Diko.


