Kontroversi Lahan Socfindo di Labura, Selisih HGU Jadi Sorotan
Selasa, 07 April 2026
DikoNews7 -
Praktik penguasaan lahan perkebunan kembali memantik sorotan di Sumatera Utara.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada aktivitas PT Socfin Indonesia (Socfindo) di Kebun Aek Pamienke dan Kebun Halimbe, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercantum dalam izin resmi dengan kondisi riil yang dikuasai perusahaan.
Selisih luasan tersebut memunculkan tanda tanya besar: apakah pengelolaan lahan selama ini benar-benar sesuai koridor hukum yang berlaku.
Isu ini tak sekadar soal angka. Lebih dalam, persoalan menyentuh aspek legalitas dan validitas administrasi agraria yang menjadi fondasi operasional perusahaan.
Jika dugaan ini terbukti, konsekuensinya tidak main-main mulai dari pelanggaran administratif hingga potensi evaluasi bahkan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU).
Akar persoalan pun ditengarai berawal dari sejarah panjang penguasaan lahan.
Lahan yang kini dikelola PT Socfin Indonesia disebut berasal dari sistem konsesi kolonial erfpacht, yang kemudian bertransformasi ke dalam rezim hukum nasional pasca lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Proses transisi tersebut dinilai menyisakan celah administratif yang berpotensi memicu tumpang tindih klaim.
Namun, pihak perusahaan membantah keras tudingan tersebut.
Melalui keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Rabu (1/4/2026), perwakilan PT Socfindo Kebun Aek Pamienke, Dede Rahman Sitorus, menegaskan bahwa seluruh luasan lahan telah diverifikasi bersama instansi terkait.
“Izin bg, untuk klarifikasi, pada dasarnya pihak perusahaan telah melakukan pengukuran bersama BPN dan dinas terkait, termasuk Dinas Pertanian, dan telah diverifikasi kesesuaiannya. Jadi tidak ada selisih luasan HGU,” ujarnya.
Di tengah bantahan itu, tekanan publik justru kian menguat.
Desakan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan audit investigatif terus bergulir.
Langkah ini dianggap penting guna memastikan tidak ada praktik penguasaan lahan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola agraria di Indonesia.
Persoalan lama yang belum tuntas kini kembali mencuat menuntut transparansi, ketegasan hukum, dan keberpihakan pada keadilan agraria.
Reporter : Tim.
Editor : Diko.
