Aktivis Soroti Praktik Penguasaan Lahan Perkebunan di Sumatera Utara
DikoNews7 -
Praktik penguasaan lahan perkebunan kembali menjadi sorotan di Sumatera Utara.
Kali ini, perhatian tertuju pada aktivitas PT Socfindo di Kebun Aek Pamienke dan Kebun Halimbe, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercantum dalam izin resmi dengan kondisi riil yang dikuasai perusahaan.
Selisih tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan hukum dan validitas administrasi agraria yang selama ini menjadi dasar operasional perusahaan.
Lebih jauh, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari akar historis penguasaan lahan itu sendiri.
Lahan yang kini dikelola PT Socfin Indonesia disebut berasal dari sistem konsesi kolonial erfpacht, yang kemudian bertransformasi ke dalam skema hukum nasional pasca diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Transisi panjang ini dinilai menyisakan celah administratif dan potensi tumpang tindih klaim.
Aktivis Sumatera Utara, M Reza Adyan Saski menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat ditangani secara parsial.
Menurutnya, diperlukan audit menyeluruh oleh negara untuk menguji legalitas dan kepatuhan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.
“Penguasaan lahan ini tidak lahir dari satu rezim hukum yang utuh. Ia berakar dari konsesi kolonial yang kemudian diadaptasi ke dalam sistem hukum nasional. Karena itu, audit negara harus komprehensif, tidak bisa sepotong-sepotong,” tegas Reza.
Ia menyebutkan, setidaknya ada enam aspek krusial yang harus diperiksa dalam audit tersebut, mulai dari keabsahan riwayat hak, kesesuaian luas lahan, kepatuhan terhadap batas kawasan hutan, hingga kewajiban perusahaan terhadap negara dan masyarakat sekitar.
Jika indikasi ini terbukti, maka bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin HGU.
Sementara, saat di konfirmasi awak media kepada Pihak PT Socfindo Kebun Aek Pamingke pada Rabu 1 April 2026 lalu melalui pesan WhatsApp Dede Rahman Sitorus membantah dugaan yang dilontarkan Aktivis Sumut M Reza Adyan Saski.
"Ijin bg, untuk klarifikasi surat yang disampaikan pada dasarnya pihak perusahaan telah melakukan pengukuran bersama BPN dan dinas terkait termasuk dinas pertanian dan telah di verifikasi kesesuaiannya, untuk itu tidak ada nya selisih luasan HGU, bg", kata Dede.
Sementara itu, desakan agar pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan melakukan audit investigatif semakin menguat, guna memastikan tidak ada praktik penguasaan lahan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola agraria di Indonesia masih menyimpan persoalan lama yang belum sepenuhnya terselesaikan dan kini kembali mencuat ke permukaan.
Reporter : Tim.
Editor : Diko.
