Mapel Minta Polres Batu Bara Tangkap Aktor Intelektual Perambah Hutan di Medang Deras
DikoNews7 -
Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Kabupaten Batu Bara minta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batu Bara tangkap dan periksa perambah hutan di Kabupaten Batu Bara.
Puluhan hektar mangrove di yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi pantai dan benteng bagi pemukiman masyarakat yang di hancurkan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi.
Hal ini katakan Ismail salah seorang pengurus Mapel Kabupaten Batu Bara kepada media, Sabtu (02/05/2026).
Dalam pembalakan liar tersebut, Ismail menduga keterlibatan oknum Camat Medang Deras dan Kepala Desa Nenas Siam yang dinilai terkesan tutup mata atas pembalakan hutan Mangrove di desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras.
Menurut aktivis lingkungan itu, perambahan hutan merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat 1 huruf a.
Dalam pasal tersebut menegaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup.
Ancaman pidananya tercantum dalam Pasal 98, yaitu penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah, tutur Ismail.
Selain itu, perambahan mangrove di kawasan Pesisir juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pasal 35 huruf i.
Lanjut Ismail, sanksinya Pasal 73 : pidana penjara 2 sampai 10 tahun dan denda 2 miliar sampai 10 miliar rupiah
Selanjutnya, perambahan hutan lindung juga dapat di kategorikan kejadian luar biasa, sebab satu hektar mangrove yang hilang berarti hilangnya penahan ombak alami.
Kemudian abrasi bisa maju puluhan meter per tahun dan mengancam rumah warga disebabkan hilangnya rumah bagi ikan, kepiting, dan udang dan hasil tangkapan nelayan Medang Deras akan anjlok.
Sedangkan kerugian ekonomi ratusan miliar rupiah karena hilangnya jasa lingkungan mangrove untuk cegah abrasi, perikanan, dan wisata.
Selain itu, lepasnya cadangan karbon satu hektar mangrove menyimpan karbon 3 sampai 5 kali lebih banyak dari hutan darat dan menebangnya berarti memperparah krisis iklim, sebut Ismail
Lebih lanjut di katakan Ismail, perambahan hutan secara langsung menabrak Program. Kampung Iklim atau ProKlim yang sedang digalakan pemerintah.
"ProKlim bertujuan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim dan menurunkan emisi gas rumah kaca dan Mangrove adalah komponen utama ProKlim di wilayah pesisir, " ujarnya.
Merusaknya sama dengan menggagalkan target iklim nasional dan komitmen Indonesia dalam FOLU Net Sink 2030, bebernya.
1 keputusan serakah untuk tebang mangrove, 1 atom karbon lepas ke udara, 1 molekul oksigen di air hilang 1 sel insang ikan mati, kemudian 1 populasi ikan hilang dan 1 nelayan tidak melaut 1 desa akan menjadi langganan banjir rob serta 1 Kabupaten Batu Bara rugi miliaran rupiah, tukas Ismail.
Ditempatan yang sama Ketua Yayasan MAPEL Kabupaten Batu Bara, Ramadhan Zuhri, SH mengutuk keras aksi perambahan mangrove di Medang Deras.
Ini adalah kejahatan lingkungan dan pengkhianatan terhadap generasi mendatang.
Ramadhan Zuhri mendesak balai Gakkum KLHK Sumatera Utara, Polres Batu Bara, dan Dinas LHK Kabupaten Batu Bara untuk segera mengusut tuntas, menangkap aktor intelektual, bukan hanya pekerja lapangan, dan memproses hukum seberat-beratnya.
Kemudian, ia juga menuntut pelaku untuk melakukan pemulihan total. Sesuai UU 32 / 2009 Pasal 54, setiap perusak lingkungan wajib memulihkan fungsi lingkungan hidup. Satu pohon di tebang, wajib tanam ganti puluhan pohon.
Ketua Yayasan MAPEL Kabupaten Batu Bara yang juga merupakan advokat tersebut juga menghimbau seluruh masyarakat Batu Bara, khususnya warga pesisir, untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika ada lagi aktivitas perusakan mangrove.
Yang kalian tebang satu pohon, yang kalian tenggelamkan satu kampung. Jika hari ini kita diam, maka besok alam yang akan menghukum kita semua lewat abrasi, banjir rob, dan hilangnya mata pencaharian, tutup Ramadhan Zuhri.
Reporter : Erwin.
Editor : Diko.
