Dua Terduga Pengedar Narkoba di Rantau Selatan Tertangkap, Polisi Sita 5,72 Gram Sabu dan 1 Unit Mobil


DikoNews7 -

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di sebuah rumah di Komplek DL Sitorus, Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Sastrawan Ginting langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat melakukan pengintaian, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar rumah yang dimaksud. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,72 gram yang diduga dikuasai oleh Surya Halomoan Dasopang alias Coy (44), warga Dusun IV, Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selain Surya, polisi turut mengamankan Masyhuril Khomis Ritonga alias Imas (24), warga Dusun I, Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang saat itu berada bersama tersangka di lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, sebuah tas berwarna cokelat, tiga lembar tisu, lakban hitam dan kuning, uang tunai sebesar Rp1.084.000, serta satu unit mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi BK 1737 TAH yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Surya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. 

Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang diketahui berinisial I, yang kini masih dalam penyelidikan (lidik) Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu sore (25/7/2026), menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di balik peredaran sabu tersebut," tegas AKP Hardiyanto.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga terus memburu pemasok yang disebutkan para tersangka guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat atas.**

Reporter : Indra Dharma.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel