Polsek Panai Hilir Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Wonosari, Seorang Petani Diamankan
DikoNews7 -
Kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (24/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Panai Hilir sekitar pukul 21.15 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas yang diduga sebagai transaksi jual beli narkotika di kawasan Dusun II Desa Wonosari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pelaksana Sementara (PS) Kapolsek Panai Hilir, IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 21.40 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan berupa keluar masuknya sejumlah orang dari sebuah rumah milik warga yang kemudian diketahui dihuni Suriadi alias Sisu (44), seorang petani, warga Dusun II Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir.
Tim opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Suriadi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram, terdiri dari empat paket kecil dan satu paket berukuran lebih besar.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip kosong, satu bungkus besar berisi 50 plastik klip kosong, uang tunai Rp750.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, satu unit telepon genggam merek Vivo, sebuah dompet berwarna merah, serta satu kotak permen yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan.
Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial SR, warga Dusun I Kampung Baru, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.
Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan upaya pencarian terhadap SR. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolsek Panai Hilir melalui jajarannya, Sabtu (25/7), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan pemasok barang haram tersebut.**
Reporter : Indra Dharma.
