Diduga Cabuli Anak di Mushola, MA Digelandang ke Mapolres Labuhanbatu
DikoNews7 -
Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial MA (20) yang diduga mencabuli seorang anak di sebuah mushola di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga lebih dahulu memberikan sejumlah uang kepada teman-teman korban agar meninggalkan lokasi. Saat korban sendirian, pelaku diduga mengajak korban masuk ke dalam mushola dan melakukan perbuatan cabul.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga bersama perangkat desa selanjutnya melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (3/8/2026) dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026. Penanganan perkara langsung dilakukan oleh Unit PPA yang dipimpin IPDA R.D. Naibaho.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Kamis (6/8/2026), menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.***
Reporter : Indra Dharma.
