Ungkap Peredaran Narkoba di Marbau, Polres Labuhanbatu Amankan 1 TSK dan Puluhan Gram Sabu
DikoNews7 -
Puluhan gram sabu dan pil ekstasi ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Seorang perempuan berinisial SEM (28) diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dengan barang bukti 62,47 gram bruto sabu dan tujuh butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seorang perempuan yang menguasai narkotika di sebuah rumah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Sabtu (12/9/2026), mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan SEM sedang duduk di depan rumah. Perempuan tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, polisi menemukan 40 plastik klip sedang berisi sabu seberat 51,82 gram bruto serta dua plastik klip besar berisi sabu seberat 10,65 gram bruto.
Selain itu, ditemukan tujuh butir pil ekstasi dengan berat 3,95 gram bruto.
Tak hanya narkotika, petugas turut menyita satu timbangan elektrik, satu plastik putih bertuliskan Indomaret, dan satu unit iPhone 15 warna merah jambu.
Dalam pemeriksaan awal, SEM mengaku sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial B.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan serta keterlibatan B.
Selanjutnya, SEM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.**
Reporter : Indra Dharma.
