Diduga SMN Cabul 6 Muridnya, TKP Taput !!!



DikoNews7 | MEDAN - 

SMN, Oknum guru agama Kristen di Sekolah Dasar (SD) Negeri 173297 Sigumbang, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapunuli Utara (Taput), dilaporkan ke Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Selasa (14/5).

Terlapor (SMN, red) diduga telah mencabuli enam muridnya secara bergantian di tempat terpisah dengan uang imbalan.

"Perbuatan cabul itu dilakukan SMN kepada enam murid di perpustakaan sekolah," kata kuasa hukum korban, Johanes kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (14/5/19).

Keenam murid menjadi korban pencabulan yakni, FMN, RLS, AES, CAWS, MOS, dan MSS. Pencabulan itu dilakukan terlapor diawali dengan pura pura memijat korban. Kemudian, para korban diberi uang dari Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu.

"Mereka semua digilir sama SMN di perpustakaan dan diancam agar tidak ngomong ke orang lain termasuk ke orang tuanya," ucap Johanes.

Pencabulan dengan cara menggerayangi kemaluan korban dan oral tersebut terungkap setelah seorang korban RLS melapor kepada orangtuanya hingga sempat dipermasalahkan di sekolahnya, namun tidak ada penyelesaian dan tindakan terhadap SMN. 

"Namun, tidak digubris sama pihak kepolisian. Malah, tersangka masih berkeliaran dan mengajar di sekolah tersebut," kesal Johanes.

Karena itu, pihaknya berinisiatif melaporkan SMN ke Polda Sumut. Dia berharap SMN dapat segera ditangkap dan diproses hukum.

Johanes mengungkapkan, pencabulan itu terjadi diawali pada 1 September 2018 sekitar pukul 09.30 WIB. SMN memanggil satu murid untuk datang ke ruang perpustakaan. SMN kemudian meminta korban untuk mengusuk punggungnya. 

Kemudian, SMN membuka celananya dan meminta muridnya untuk memegang kemaluannya. selain itu, SMN juga meminta muridnya untuk membuka celananya. Kemudian SMN menggerayangi kemaluan murid tersebut. Bebernya.

Sambungnya, sebenarnya ada tujuh korban dan satu sudah diproses hukum dan sudah P22. 

"Jadi untuk satu korban sudah berjalan kasusnya, tapi tersangka tidak pernah ditahan. Jadi ini kasus baru. Makanya kita laporkan sekarang," terangnya.

Johanes berharap kasus ini cepat diselesaikan pihak Polda Sumut dan semoga Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka menilik kasus ini.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, ini kasus lama dan berkasnya sudah lengkap (P21).

"Jadi sudah kita serahkan dalam tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke JPU," pungkasnya. (Jolly)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel