Kasus Korupsi Dispora Sumut Perlu Dua Minggu Untuk Tetapkan Tersangka



DikoNews7 | MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melakukan pemanggilan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPBJP) untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan Sircuit Tartan Atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Propsu di Jalan Sunggal, Medan.

"Setelah memeriksa LKPBJP, kemudian meminta perhitungan kerugian negara dari Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP perwakilan Sumut," kata Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (14/5).

Nainggolan mengatakan, setelah Poldasu menerima hasil audit kerugian negara, lalu dilakukan gekar perkara untuk menentukan tersangka.

"Paling lambat dua minggu ke depan sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka," kata mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel).

Sambungnya, kasus dugaan korupsi renovasi Lintas Sirkuit Tartan Atletik PPLP Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Propsu tersebut sudah tahap penyidikan.

Sementara, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana sebelumnya juga mengakui dalam waktu dekat, penyidik segera menetapkan tersangka. Pemeriksaan sejumlah saksi dan audit kerugian negara sudah dilakukan.

"Minggu (pekan) depan kita sudah tetapkan tersangka dugaan korupsi Dispora Sumut. Doakan, supaya masuk dia," ujar Rony Samtana kepada wartawan, Jumat (12/4).

Disebutnya, dalam kasus yang sudah masuk proses penyidikan ini, penyidik Poldasu telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2) lalu. 

"Kasus ini sudah sidik dan sudah 20 saksi diperiksa," bebernya.

Diketahui, Kadispora Propsu, H Baharudin Siagian menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ; 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017. Mantan Kepala Biro Keuangan Pempropsu itu diperiksa pada Rabu (13/2-2019), selama enam jam.

Yang ditetapkan sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya dengan direktur Junaedi yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang. (Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel