Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Penjual Sabu



DikoNews7 | Medan - Polsek Medan Area menangkap seorang penjual narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan.

Tersangka Darmansyah (33) ditangkap saat sedang menjual sabu di rumahnya di Jalan Denai Gang Sugeng No. 16, Kelurahan TSM lll, Kecamatan Medan Denai, Jumat (16/8/2019) malam.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip warna putih yang berisi narkotika jenis sabu dan dua unit handphone.

"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria sedang menjual sabu di rumahnya di Jalan Denai Gang Sugeng," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan SH MH bersama Panit 2 Ipda MP Hutauruk, Sabtu (17/8/2019).

Berbekal informasi tersebut, kemudian personil menyaru sebagai masyarakat  untuk membeli sabu kepada tersangka  seharga Rp100 ribu.

"Usai membeli sabu dari tersangka kemudian personil langsung menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka didapati lagi satu plastik kecil berisi sabu yang disembuyikan tersangka di dalam parit depan rumahnya," urai Iptu ALP Tambunan.

Bersama barang buktinya, selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," pungkas Iptu ALP Tambunan.


Reporter : Dedi
Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel