Polsek Medan Area Ringkus Pembeli Sabu Dari Gang Jati



DikoNews7 | Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Area, meringkus seorang pembeli narkotika jenis sabu dari Gang Jati, Jalan Denai, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Area.

Pembeli sabu dimaksud adalah Ilham Candra Rosadi (26) penduduk Jalan AR Hakim Gang Melati No.12 Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Area.

Dari tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir ini polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip putih yang berisi narkotika jenis sabu, Sabtu (17/8/2019) dinihari.

"Tersangka ditangkap langsung oleh Panit ll Reskrim Polsek Medan Area Ipda MP Hutauruk bersama personel," kata Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara Siregar SSos didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan.

Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kanit Ranmor Polda Sumut ini bahwa tersangka ditangkap atas informasi masyarakat yang menyebutkan sering transaksi sabu di Jalan Denai Gang Jati.

"Selanjutnya personel langsung menuju ke lokasi dimaksud dan benar ada yang sedang transaksi sabu. Kemudian personel langsung menangkap tersangka dan menggeledahnya. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka menjatuhkan satu plastik klip warna putih yang berisi sabu," urai Kompol Anjas.

Kepada polisi, sambung Kompol Anjas, bahwa tersangka mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial EL seharga Rp40.000. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diboyong ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka sudah ditahan sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," pungkas Kompol Anjas Asmara Siregar SSos.


Reporter : Dedi
Editor : Sapta








Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel