Eks Dirut PD Pasar Abaikan Panggilan Pertama Poldasu



DikoNews7 | Medan - Benny Harianto Sihotang Anggota DPRD Sumut mengabaikan panggilan penyidik Subdit II/Harda–Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. 
Benny yang merupakan eks Dirut PD Pasar Horas Siantar seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar bernilai Rp 1,7 miliar pada Senin (16/9) hari ini.
“Dia tidak datang hari ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda–Tahbang, AKBP Edison Sitepu kepada wartawan.
Selain tidak menghadiri panggilan, pihak Benny Sihotang juga tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya ke penyidik. Oleh karena itu, penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadapnya. Tukasnya.
"Kita sudah siapkan panggilan kedua untuk kehadiran tersangka Benny Sihotang pada Jumat (20/9/2019) mendatang,” terangnya.
Sambungnya, sesuai aturan berlaku, jika tersangka Benny Sihotang kembali tidak menghadiri panggilan penyidik kedua nanti, maka akan dilakukan upaya membawa paksa. 
“Kalau hari Jumat nanti dia juga tidak datang, barulah kita lakukan upaya bawa paksa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Benny menyatakan tidak akan menghadiri panggilan Polda. Menurutnya, di hari yang sama ia dilantik sebagai anggota DPRD Sumut. 
“Sudah.., saya sudah dapat panggilan pemeriksaan itu,” ucapnya usai gladi resik pelantikan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019–2024, Jumat (14/9) lalu.
“Saya tidak akan penuhi panggilan Polda itu, bagi saya pelantikan sebagai anggota DPRD lebih penting,” ungkapnya kepada wartawan.
Benny juga menolak menjawab ketika ditanya soal dugaan penipuan yang dituduhkan padanya. Dia menyarankan hal itu ditanyakan kepada penyidik.
“Karena saya sudah ditetapkan menjadi tersangka, lebih baik hal itu ditanyakan ke penyidik,” sebutnya.
Reporter : Asen
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel