Miliki 14 Butir Inek dan 9 Happy Five, Berkas Direktur Karaoke Electra Dilimpahkan ke Kejaksaan



DikoNews7 | Medan - Masih ingat kasus Direktur Karaoke Electra, Sugianto alias Aliang (33) yang ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut dalam kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan happy five, Selasa (27/8/2019) lalu.

Diketahui, berkas kasus kepemilikan 14 butir pil ekstasi (inek) dan 9 butir happy five, serta 3 plastik klip keytamin milik Direktur Karaoke Electra yang tinggal di Kompleks Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor ini dinyatakan sudah selesai dan tinggal menunggu hasil laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumut.

"Pemberkasan kasusnya sudah selesai dan tinggal menunggu hasil labfor Polda Sumut," kata Kasubdit II/Ditres Narkoba Polda Sumut ketika dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).

Lanjut dikatakan Kasubdit, jika tidak ada halangan pada Selasa (17/9/2019) pagi hasil labfor terhadap Sugianto alias Aliang dari Polda Sumut akan segera keluar.

"Kalau tidak ada halangan, Selasa (17/9/2019) pagi hasil labfor terhadap Direktur Karaoke Electra sudah keluar hasilnya. Mungkin paling lambat hari Rabu berkas perkaranya sudah bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejatisu," ungkap AKBP Fadris.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Karaoke Electra, Sugianto alias Aliang (33) ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (27/8/2019) sekira pukul 11.30 WIB di tempat hiburan malam yang terletak di Kompleks Central Bisnis Distrik (CBD) Polonia, Blok G, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia.

Dari tangan pria yang tinggal di Kompleks Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor ini polisi mengamankan barang bukti 14 butir pil ekstasi warna pink, happy five (H5) 9 butir, dan tiga bungkus plastik klip tembus pandang berisikan keytamin.


Reporter : Dedi
Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel