Simpan Sabu Dikandang Ayam, Marcel Bobok di Prodeo



DikoNews7 | Langkat - Setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Salapian Polres Langkat melakukan pengintaian. Tidak menunggu lama berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu-sabu, Rabu (18/09/2019) Pukul 09.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.

Sebelumnya ucap Bripka Andi P Ginting, Pukul 04.00 Wib, team Reskrim berhasil mengamankan pelaku bernama Marcel Fernando. Dia diamankan dari Dusun Pekan Maryke. Dan dilakukan pengembangan.

Usai dilakukan pengembangan tersangka mengakui mendapat barang haram tersebut dari inisial MS. Lalu Kapolsek Salapian AKP junaidi, SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengejar pelaku.

Dalam hitungan berapa jam, Sat Reskrim Polsek Salapian kembali menangkap Margo S (bandar sabu) dari tempat persembunyiannya dari Lingkungan I Namo Durian, Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian

Paur Humas Polres menambahkan, penangkapan tersangka sebagaimana dimaksut dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dan sesuai dengan LP/45 / IX / 2019/LKT/ Sek Salapian.

Dari tersangka Margo S yang disembunyikannya dalam kandang ayam. Petugas membentuk 4 team dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dan 4 buah alat hisap bong terbuat dari botol Aqua. Uang tunai sebesar Rp 57.000 dan 1 buah mancis, 1 buah kalung emas dan 7 bungkus plastik klip kosong.

Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Salapian untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.

Reporter : Sri Wahyuni
Editor : Sapta









Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel