Warga Desa Bandar Baru Minta Judi di Sibolangit Ditutup



DikoNews7 | Medan - Polda Sumut diminta segera diminta tutup judi beromset ratusan juta rupiah di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit kawasan Lapangan Pramuka. tepatnya, sekira 200 meter dari Gang Koramil. 

Informasi diperoleh, aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan sekira tiga bulan tanpa tersentuh hukum. Omsetnya, menurut keterangan sumber mencapai ratusan juta rupiah setiap minggunya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sudah seharusnya menghentikan kegiatan tersebut, menggerebek dan memproses hukum para pelakunya.

''Saya yakin jika memang aparat kepolisian mau melakukan penindakan, maka segala bentuk perjudian tidak akan beroperasi di Sumut, termasuk di wilayah Sibolangit," ujarnya. 

Dari keterangan warga di sana, lokasi perjudian tersebut selalu ramai dikunjungi para pemain yang datang dari berbagai daerah, seperti Tanah Karo, Kota Medan dan sekitarnya. Bentuk perjudian, mulai dadu, tembak ikan dan lainnya beroperasi hingga larut malam.

Warga juga mengaku resah dengan adanya perjudian itu, sebab memengaruhi suami dan anak-anak mereka yang ikut-ikutan bermain judi. 

"Kami berharap aparat kepolisian melakukan penindakan," kata Br Tarigan, seorang ibu rumah tangga kepada wartawan.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Agus Andrianto melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi, Senin (9/9/2019) mengaku belum mendapat informasi adanya perjudian skala besar di kawasan Sibolangit. 

Namun ia mengatakan, jika benar ada perjudian, pihaknya akan melakukan penindakan tegas. 

"Perjudian tidak dibenarkan, terimakasih infonya, kami akan tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penindakan," sebutnya.

Reporter : Asen
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel