Ngelabui Petugas, Sugianto Simpan Sabu di Bangku








DikoNews7 | Langkat - Unit Reskrim Polsek Padang Tualang Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dalam perkara tindak pidana narkotika jenis shabu, Jumat (04/10/2019) Pukul 20.20 WIB.

Ditangkapnya tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU narkotika No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai LP / 52 / X / 2019 / LKT / Sek Pd. Tualang," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK kepada wartawan melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting.

Pelaku bernama Sugianto (39) Warga Dusun Bukit barat, Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Ditangkap dari Desa Tanjung Putus, " terang Paur Humas.

Barang bukti disita polisi berupa 1 plastik klip bening berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kronologisnya, sekira pukul 20.00 Wib, Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Bahwa seorang laki-laki sedang berada di Dusun Bukit Barat Desa Tanjung Putus diduga memiliki jenis sabu.

Mendapat informasi itu maka Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT. Sihotang, SH untuk menindaklanjuti informasi.

Selanjutnya membawa team Aipda Argianta G, Bripka Suhardiman dan Bripda Aldres S menuju tempat lokasi. Setelah team tiba dan melihat keberadaan laki-laki sedang duduk dibangku sesuai dengan ciri-cirinya.

Lalu team melakukan penggeledahan badan yang sebelumnya memperlihatkan tangan kepada para saksi dalam keadaan kosong.

Sewaktu digeledah tidak ditemukan barang bukti. Namun saat salah satu personil meminta target untuk berdiri. Team dan kedua saksi menemukan dari tempat ia duduk 1 plastik klip bening berukuran kecil diduga berisi sabu.

Berdasarkan hal itu pelaku mengaku bernama Sugianto dan membawa ke Mapolsek Padang Tualang untuk di proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.


Reporter : Mare
Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel