Belum Sempat Nikmati Sabu, Dekwan Ditangkap Unit II Polres Langkat


DN7 | Langkat -  

Seorang tersangka kasus narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-sabu, ditangkap Unit II Satres Narkoba Polres Langkat, Kamis (14/11/2019) Pukul 16.30 WIB.

Informasi didapat dikonews7.com dari Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Rochmat menyebutkan, tersangka bernama Fajar Dewanto (41) alias Dekwan Warga Desa Pangkalan batu.

Diamankan di Linkungan I Kampung baru Desa Pangkalan batu Kecamatan Brandan barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara," ujarnya Senin (18/11).

Barang bukti disita 1 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,19 gram. Kemudian 1 lembar potongan kertas putih sebagai pembungkus klio sabu dan
1 buah Handpone merk Nokia warna biru.

Terjadinya penangkapan ucap Iptu Rochmat, berawal informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Lingkungan III Kampung baru Desa Pangkalan batu Kecamatan Brandan barat.

Seorang laki-laki sedang memiliki narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin. Atas informasi itu Unit II team opsnal Satres Narkoba yang di pimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan ke TKP.

Dari hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan. Sewaktu diamankan tersangka baru pulang kerumah. Team langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB di kantong celana sebelah kirinya.

Selanjutnya Satres narkoba Polres Langkat membawa pelaku berikut BB ke Mapolres Langkat. Masih berupaya melakukan pengembangan kasus," tandasnya. (Mare)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel