Curi 11 Buah Tandan Sawit Milik PT Rapala, Maytin Diringkus Polisi
Rabu, 13 November 2019
DN7 | Gebang - Sat Reskrim Polsek Gebang Polres Langkat saat Operasi Palm Toba 2019, mengamankan 1 orang pelaku DPO diduga melakukan Tindak Pidana pencurian TBS milik perkebunan PT Rapala, Selasa (12/11/2019) Pukul 15.30 WIB.
Tersangka bernama Maytin Afandi alias Kocol Warga Gebang Kecamatan Gebang Langkat, diamankan unit Reskrim terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit, " ujar Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Rochmat kepada wartawan, Rabu (13/11).
Penangkapannya sesuai dasar Laporan Polisi nomor LP/25/VII/ 2019/SU/RES LKT/Sek-Gebang pada Jum'at tanggal 19 Juli 2019 silam.
Awalnya ucap Iptu Rochmat, bulan Juli 2019 sekira Pukul 21.30 Wib. Pelapor Sudirman (39) menerima info lewat hp miliknya dari saksi Bambang Gunawan.
Dalam percakapan bahwa adanya pencurian buah sawit di perkebunan milik PT Rapala Afd II Blok 09 B. Setelah mendapat berita tersebut pelapor langsung berangkat ke TKP bersama 2 orang saksi Sarwan dan Anto," lanjutnya.
Setiba di TKP ternyata benar mereka melihat adanya bekas eggrekan 10 buah kelapa sawit dari pohon. Spontan pelapor bersama saksi mencari barang bukti disekitar TKP dan saat itu ditemukan tepat diluar areal Perkebunan PT Rapala Gebang.
Berupa buah tandanan sawit dekat dengan rumah perkampungan warga Dusun VI Jabur karet Desa Pasiran Kecamatan Gebang.
Setelah itu barang bukti disita diduga milik perkebunan pelapor bersama saksi membawa buah sawit itu ke pos penjagaan Afd II Blok 09 B sebanyak 11 tandan sawit.
Esok harinya sabtu tgl 20 juli 2019 sekira Pukul 07.30 Wib terlapor datang untuk mengambil kembali buah kelapa sawit tersebut dari pos penjagaan.
Waktu itu kedua saksi melihat barang bukti itu sedang dipikul pelaku dari pos penjagaan Afd II Blok 09 B. Merasa terperogok terlapor langsung mencampakkan buah sawit itu sambil berusaha melarikan diri," tutur Iptu Rochmat.
Saat itu Pimpinan perkebunan PT Rapala Gebang menyarankan kepada pelapor untuk membawa barang buktinya ke Mapolsek Gebang sekaligus membuat laporan pengaduan keberatan dan merugi Rp 165.000.
Dan pelakunya harus diproses sesuai hukum dan UU yang berlaku di Negara RI," tegasnya.
Kini pelaku masih ditahan di Polsek Gebang karena melanggar Pasal 111 subs Pasal 107 huruf D UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perkebunan. (Mare)
Editor : Sapta