Resahkan Warga, Polisi Grebek Warung Remang 1 Ember Tuak Diamankan


DN7 | Stabat - Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu Andri Siregar, SH beserta anggota berhasil mengungkap dan mengamankan lokasi warung remang-remang dan wanita penghibur malam di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019) Pukul 00,15 WIB.

Penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Informasi sesuai Nomor : LI/20/X/2019/Intelkam dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/165/XI/2019/Reskrim," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, SH kepada wartawan melalui Humas Iptu Rochmat.

Dari lokasi petugas mengamankan Mujiono (64) selaku pemilik Cafe, Warga Jalan Amal Lingkungan XIV Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Sementara pengunjung Ramli (54) Warga Dusun IX Jalan Pasar II Desa Tandem Hilir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Dan Juliman (52) Warga Dusun II Rejo Sari Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat," tutur Iptu Rocmat.

Kemudian Subandiono (53) Warga Dusun V Mulio Rejo Desa Kwala Begumit dan  Paimun (52) Warga Dusun XI Desa Tandem Hilir Kecamatan Hamparan Perak.

Selanjutnya Elfriani br Pasaribu (60) Warga Dusun Serbaguna Desa Karang Rejo Stabat (pekerja) dan Eli S (33) Warga Dusun Serbaguna Desa Karang Rejo Stabat (pekerja) serta Sri Yanti (41) Warga Pasar I Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat (pengunjung).

Dalam kegiatan tersebut personil Polsek Stabat didampingi Kepala Desa Karang Rejo Suliadi Solehan, SE dan Kadus Serbaguna Rahmat. Ikut menyita barang bukti dari warung berupa 1 ember minuman tuak," lanjutnya.

Kemudian 9 botol besar kamput dan 2 botol bir dan 5 botol minuman bir hitam

Mujiono selaku pemilik warung remang-remang saat diinterogasi petugas berjanji dan membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi kembali perbuatan diatas kertas bermaterai 6000," pungkasnya. (Mare)

Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel