Tok.... Pemilik Diskotik LG Lisam Dituntut 1,6 Bulan Penjara


DN7 | Medan - 

Pemilik Diskotik Lee Garden (LG) Jalan Nibung, Lisam (48) dan saudaranya, Lienawati (51) dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap kakaknya, Ramly Hati. Kata jaksa penuntut umum (JPU), Rambo Loly Sinurat.

"Kita tuntut terdakwa Lisam dan Lienawati masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujar JPU Kejari Medan saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11) sore.

Rambo mengatakan, pembacaan tuntutan itu dilakukan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Ruang Cakra V PN Medan pada Senin (18/11) lalu. 

"Kedua terdakwa kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," sebutnya. 

Dikutip dari dakwaan JPU Rambo Sinurat, pada, 7 April 2019 sekira jam 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi ke rumah ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto Nomor 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai karena terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai IV. Di situ, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan Gunawan. 

Dari pertengkaran mulut itu, Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana Lienawati mendorong Ramly Hati serta meludahinya. 

Tak puas sampai di situ, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahui hal itu, Gunawan ingin melerai. Namun, dihalangi oleh Lisam dengan memiting leher Gunawan. Lantaran tidak senang, Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. (Asn, Rel)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel