Pikul Ganja 5 Kg, Warga Labura Digiring Ke Polres Langkat


DN7 | Langkat - 

Team Unit 1 Satres Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang laki-laki diduga membawa narkotika jenis daun ganja kering, Senin (09/12/2019) Pukul 06.00 WIB.

Pelaku bernama Zulbahrel P (32) Warga Dusun VIII Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara," ucap Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK kepada wartawan melalui Humas Polres Iptu Rochmat.

Barang bukti disita dari tersangka 5 bal / bungkus daun ganja berat kotor sekitar 5.000 gram (5 kg). Dia diamankan di depan Pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada penumpang Bus PT Anugerah, dengan no Pol BL 7894 AA dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis ganja," lanjutnya.

"Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit I Iptu Rudi Sahputra, SH dan team opsnal melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik, sekitar Pukul 06.00 Wib, team melakukan pemantauan terhadap sebuah bus dimaksud," ujar Iptu Rochmat.

Tidak berapa lama melintas bus tersebut dan dilakukan pemberhentian. Kemudian team melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang laki-laki yang mencurigakan.

Lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang/tas milik laki-laki itu. Oleh team menemukan 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 5 bal/bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut pakai lakban warna coklat.

Kepada team Polres Langkat pelaku mengakui bahwa dia disuruh oleh inisial IW (dalam pencarian) untuk mengantar ganja itu dari Biereun Aceh menuju Kabupaten Labuhan Batu Utara," tuturnya lagi.

Dengan janji upah Rp 400.000,- per kilogram jika sudah berhasil mengantarkan ganja itu. Dan upah itu akan diberikan jika sudah selesai bekerja yang nantinya pelaku akan diarahkan oleh IW kepada siapa diserahkan ganja itu di (Labura).

Selanjutnya Kasat Res Narkoba, Kanit I dan team opsnal satres narkoba membawa pelaku ke Mapolres Langkat dan berupaya melakukan pengembangan kasus," pungkasnya. (Mare)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel