Ridwan, Pemilik Sabu 1 Kg dan 34.000 Butir Ekstasi Divonis Seumur Hidup

DN7 | PN Medan - 

Muhammad Ridwan (31), pemilik sabu 1 Kg dan 34.000 dijatuhi hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erintuah Damanik. Ridwan merupakan narapidana (napi) Tanjunggusta.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridwan dengan pidana seumur hidup," tegas hakim anggota, Sabarulina Ginting, di ruang Cakra 6, PN Medan, Senin (16/12) sore.
Majelis hakim mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya dalam memberantas narkotika.
"Yang meringankan tidak ada," terang Sabarulina.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang semula menuntut terdakwa selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 
Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Disebutkan dalam dakwaan JPU Eka Kartika, pada Desember 2018, terdakwa dihubungi oleh Iwan (DPO) dengan mengatakan bahwa kiriman narkotika dari Malaysia milik Udin (DPO).
Terdakwa kemudian ditugaskan Iwan untuk mengamankan wilayah sekitar tempat penyimpanan sabu yang akan disimpan di Rumah Iwan di kawasan Sergai. Sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa melihat Iwan datang dengan membawa satu goni yang berisi narkotika jenis sabu dan langsung membawa bungkusan tersebut ke rumah Iwan.
"Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang diberikan oleh Udin untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut," urai jaksa.
Jaksa menjelaskan, di Simpang Medan Tebingtinggi terdakwa bertemu dengan Rijal (DPO) yang akan menerima sabu dan pil ekstasi tersebut, lalu terdakwa membawa laki-laki tersebut ke daerah Paya Pasir Sergai.
Kemudian Rizal membawa satu buah tas yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Sementara, terdakwa pergi ke rumah makcik terdakwa di Sei Serima Bandar Khalifah untuk beristrirahat dan pada saat terdakwa sedang istirahat kemudian saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah (keduanya anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) langsung mengintrogasi terdakwa," kata jaksa.
Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui ada menyerahkan sabu kepada seseorang atas perintah Iwan. Kemudian saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah membawa terdakwa ke rumah Iwan. Dari pengakuan terdakwa, masih ada narkotika yang disimpan di samping rumah Iwan.
Dikediaman terdakwa ditemukan barang bukti sabu 1000,6 gram kemudian 14.000 pil ekstasi berlogo Z4, 17.500 dan 2.500 ekstasi berlogo "Mahkota" terang jaksa.
Terdakwa mengaku, kalau berhasil menjual sabu dan ekstasi, akan mendapat upah sebesar Rp20 juta hingga 25 juta rupiah. (Red, net)
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel