Berkat Nyanyian Rekannya, RP Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun

DN7 | Simalungun - 

Kamis, 16/01/2020 sekira pukul 24.00 Wib, Satuan (Sat) Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap tersangka berinisial RP (33), warga Jalan Tuan Distabulan, Desa Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Simalungun.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing SH menjelaskan, tersangka di tangkap di Jalan Tuan distabulan, Desa pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun di warung milik Batak.
Lanjut Eduar, pengungkapan tersangka RP setelah petugas Reskrim Polsek Serbelawan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria pelaku Narkotika Jenis Sabu dan mengamankan barang bukti dari pelaku (YS), (PT), dan (JFH). Minggu (18/1/2020) 
kemudian, Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkotika tersebut, dan hasil interograsi pengakuan ke- 3 (tiga) orang mengaku barang tersebut diperoleh dari bandarnya bernama RP. Terang Eduar.
Selanjutnya, Kamis, 16/01/2020 sekira pukul 24.00 Wib tersangka berhasil di tangkap di Jalan Tuan Distabulan, Desa Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun tepatnya di warung milik Batak. Jelasnya.
Dari tersangka RP, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam yang dipergunakannya sebagai alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu.
Tersangka RP juga mengakuinya bahwa jaringan diatasnya bernama inisial B, pria sekitar 33 tahun. Namun, B belum ditemukan dan hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian.
Kemudian tersangka RP dan berikut Barang Bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan jaringan yang lebih besar akan terus dilakukan. Tandasnya. (Dame, rel)
Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel