MK : Nunggak Bayar Cicilan ?, Perusahaan Leasing Tidak Boleh Sembarangan Tarik Kendaraan Konsumen


DN7 | Jakarta - 

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa perusahaan leasing tidak boleh sembarangan menarik atau menyita kendaraan dari konsumen yang nunggak bayar cicilan. 

Leasing harus meminta permohonan eksekusi penarikan kendaraan kepada Pengadilan Negeri (PN). Dari sisi pemegang merek yang berjualan kendaraan hal ini tidak memberikan dampak banyak. 

Yamaha mengatakan, bahwa orang-orang tidak ada yang beli motor tapi tidak mau bayar. 

"Itu nanya ke leasing aja lah. Memang tujuan orang beli motor nggak bayar ? Kan nggak," ungkap Manager Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Anton Widiantoro di Yamaha Customaxi & Heritage Built, di Bekasi. Minggu (18/1/2020).

Anton sendiri tak mau berkomentar lebih lanjut terkait putusan itu. Menurutnya keputusan ini tidak banyak pengaruh pada pemegang merek melainkan lebih berdampak pada perusahaan leasing sendiri.

"Kalau soal keputusan MK itu ke leasing aja, mereka yang lebih merasakan dampaknya," terangnya.

Mengenai penarikan kendaraan oleh leasing sudah dituangkan dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. 

MK menyebutkan, penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Namun, perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.

Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri. bunyi putusan tersebut, dikutip detikcom Selasa (14/1/2020) lalu.

Sebelumnya, putusan MK ini dikeluarkan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Gugatan tersebut dilakukan karena menilai kendaraan yang masih mereka cicil diambil sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar serta penarikan melibatkan debt kolektor. (Detikoto)

Editor : Sapta








Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel