Diduga Peras Warga Saat Buat SIMB, Camat dan Sekcam Babalan Nginap di Prodeo



DN 7 | Langkat - 

Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan dua orang tersangka oleh Polda Sumatera Utara, atas nama Camat Babalan Yafizham Parinduri S.Sos, dan Sekretaris Kecamatan Rosmiati S.Sos, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan penerbitan surat rekomendasi camat pengurusan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) yang diduga dilakukan oleh Camat Babalan, 

Wartawan dikonews7.com coba melakukan penelusuran terkait terjadinya OTT tersebut, berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang rekanan PT. Mandiri Bersama Saudara yang namanya tak ingin disebutkan, awalnya pihak pengembang ingin membangun perumahan disalah satu kawasan yang ada di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.


Guna melengkapi persyaratan yang ada, pihak pengembang melalui salah seorang rekanan membuat surat rekomendasi camat pengurusan surat izin mendirikan bangunan di kantor Camat Babalan, namun, seperti di persulit dan di peras, pembuatan surat rekomendasi yang di harapkan tidak kunjung selesai, bahkan dari tanggal pengajuan awal proses ini berjalan hingga lebih dari 15 hari.


Parahnya lagi, untuk pengurusan surat rekomendasi ini, oknum Camat Babalan meminta biaya sebesar Rp 10 juta, namun, karena keberatan dan tidak ada peraturan maupun Perda yang mengatur tentang biaya tersebut, tentunya pihak rekanan berkeberatan, bahkan hingga beberapa hari berikutnya melakukan mediasi dan negosiasai terkait biaya yang diminta.

"Awalnya mereka minta Rp 10 juta, kami keberatan lalu turun Rp 7 juta, tetap kami keberatan dan selang beberapa hari jadi Rp 5 juta itupun kami keberatan, karena tidak ada peraturan maupun Perda yang menyebutkan dan mengatur besaran tarif/biaya pembuatan surat rekomendasi, inikan namanya pemerasan, kalau memang peraturan/Perdanya ada, pasti kita bayar karena memang sudah di atur oleh Pemerintah", ucap lelaki yang selalu memakai topi kopiah ini.


Dirinya juga mengatakan, pihaknya juga sudah bebarapa kali menjumpai pihak Kecamatan, baik Camat Babalan Yafizham Parinduri.S.Sos dan Sekretaris Kecamatan Rosmiati.S.Sos terkait lamanya penerbitan surat rekomendai tersebut, bahkan pernyataan Rosmiati selaku Sekcam sangat membuat jengkel, dimana saat itu Sekcam Babalan mengatakan," Tidak bisa dibuat karena tidak ada yang mengetik,petugasnya lagi sakit", ucapnya menirukan perkatan Sekcam Babalan saat itu.

Merasa dipersulit dan di peras, kejadian ini dilaporkan kepihak yang berwajib dalam hal ini Polda Sumatera Utara, dimana laporan ini langsung direspon Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan atas dasar. Laporan informasi nomor : LI/31/I/2020/Ditreskrimsus, tgl 29 Januari 2020, dan SP. Lidik Nomor :  SP-Lidik/99/I/2020/Ditreskrimsus, tgl 29 Januari 2020, serta Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas/118/I/2020/Ditreskrimsus, Tgl 29 Januari 2020.

Diketahui, team yang dipimpin Kanit IV Subdit III Kompol Hartono.SH, berhasil mengamankan Camat Babalan Yafizham Parinduri.S.Sos dan Sekretaris Camat Babalan Rosmiati S.Sos, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (29/1/20) siang sekitar pukul 14.30 wib, diruangan Camat Kantor Camat Babalan di Jalan Datuk Gang Arnan, Kelurahan Pelawi Utara ,Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Dari OTT ini, disita barang bukti berupa amplop putih bertuliskan PT.Mandiri Bersama Saudara, dari saku baju Sekcam Babalan, yang berisi uang tunai sebesar Rp 5.000.000 dalam pecahan uang lembaran Rp 100.000 sebanyak 50 lembar.

Dan selembar surat nomor:648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan IMB tanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Camat Babalan Yafizham Parinduri.S.Sos dan berkas permohonan IMB atas nama Yulial Fahri.

Sementara itu Yulial Fahri yang namanya disebut-sebut sebagai orang yang mengurus surat rekomendasi ini, saat dikonfirmasi mengatakan," Kita hanya orang kerja Pak, sebenarnya kita juga tidak mau seperti ini, namun mau bagaimana lagi, kita juga punya atasan", ucapnya membenarkan kejadian ini.

Dilain pihak, Rahmi Nur Fhadila.SE selaku Kasi Trantib Kecamatan Babalan, yang mana saat terjadi OTT, dirinya juga sempat di bawa ke Poldasu, saat ditemui di Kantor Camat Babalan, Kamis (30/1/20) sore mengaku tidak mengetahui perihal kejadian yang sebenarnya, karena saat terjadi OTT dirinya sedang berada di ruangan lain.

"Saat itu lepas jam istirahat siang, saya berada diruangan lain baru selesai makan siang, tidak tau ada kedatangan orang dari Polda, saat dipanggil keruangan Pak Camat, saya lihat sudah ramai", ucapnya.

Saat di singgung keterkaitannya dalam perkara ini, dirinya menjawab, "Saya tidak terlibat dan tidak tahu menahu mengenai  masalah ini, dan hanya dimintai keterangan sesuai tugas saya selaku Kasi Trantib", ucap Bu Ade sapaan akrab Rahmi Nur Fhadila.SE mengaku, jika dirinya malam itu juga sudah diperbolehkan pulang.

Saat ini, Camat Babalan Yafizham Parinduri.S.Sos, dan Sekretaris Kecamatan Rosmiati.S.Sos, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumtera Utara dimana keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (Kurnia02)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel