Gustam : PNS Tidak Boleh Rangkap Jadi LSM dan Wartawan


DN7 | Tanggamus - 

Gustam, selaku Sekretaris Inspektorat di Kabupaten Tanggamus menaggapi cuitan Pj Pekon Pekon Sinar Mancak (Johan, red) Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, terkait Pembangunan yang ada 5 Titik di 2 Dusun yang di duga asal jadi dan sang PJ (Johan) pun berjanji akan memperbaikinya, tapi sampai pemberitaan yang pertama yang di muat oleh MEDIA ONLINE DIKONEWS7.COM pada Tanggal 18 : 01 : 2020 belum juga terealisasi.

Dan pengakuan sang PJ Kepala Pekon Pekon Sinar Mancak Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus yang mengatakan dirinya Bagian/Anggota LSM GMBI untuk Wilayah Kabupaten Tanggamus ini yang di Ketuai oleh Amroni dan sang Ketua pun terang - terangan membantah kalau Johan adalah bagian / Anggota LSM GMBI yang Iya Ketuai.


Gustam Sekretaris Inspektorat Mewakili Inspektur saat di temui di ruang kerjanya oleh Awak Media Selasa 21 : 01 : 2020 Mengatakan, Dana desa di susun berdasarkan pelaksaan Pembangunannya, masalah pemeliharaan hingga saat ini Belum ada.

"Dana Desa disusun berdasarkan pelaksanaan Pembangunannya dan masalah Pemeliharaan hingga saat ini belum di anggarkan atau belum ada, terkecuali seperti APBD 10 % dari Pelaksanaan di tahan untuk Dana Pemeliharaan tapi Kalau Dana Desa ini mekanisme tersebut tidak berlaku,dan nanti Kita akan lihat apakah ada di APBDES Pekon.". Jelasnya.


Lanjutnya," setiap PNS itu tidak di perboleh kan masuk kedalam suatu Organisasi atau LSM atau yang berkaitan dengan Ormas, jadi apapun alasannya PNS tidak diperbolehkan merangkap LSM ataupun sebagai WARTAWAN. Tegasnya. (Rudi)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel