Tak Sanggup Bayar Hutang, Susanti di Giring ke Kantor Polisi



DN7 | Langkat - Susi Susanti (31) seorang ibu rumah tangga warga Dusun II, Desa Tanjung Langkat Keriahan Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena terjerat hutang yang tak sanggup dilunasinya.

Pasalnya, ibu rumah tangga ini, pada Selasa (10/12/19) lalu ada meminjam uang sebesar Rp 30 juta, kepada Arihta Br Sembiring (42) warga Dusun Suka Rejo, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit Langkat.

Dimana malam itu, Susanti yang datang bersama suaminya berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya pada tanggal 25 Desember 2019, namun hingga tanggal yang ditentukan dan di amankan pihak kepolisian, dirinya tidak bisa melunasi hutang yang dipinjamnya.

Merasa di tipu dan keberatan, Aritha membuat laporan ke Polsek Kuala bersama barang bukti selembar kwitansi yang dibuat oleh Susanti, atas laporan ini, Jumat (15/2/20) sekitar pukul 15.30 wib, Polsek Kuala melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Susi Susanti, dan melakukan penangkapan terhadap dirinya.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan.SIK saat dikonfirmas melalui Kasubag Humas AKP Rochmad, membenarkan penangkapan ini, dimana Polsek Kuala telah mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / 09 / I / 2020 / SU / LKT / SEk-KUALA , tanggal 31 Januari 2020, ucapnya.

Dimana atas kejadian ini, untuk sementara Susanti dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Kuala guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Kurnia02)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel