Kapolres Batu Bara Paparkan Pelaku Tindak Pidana Perjudian



DN7 | Batu Bara - Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH paparkan tindak pidana perjudian yang marak di wilayah hukumnya. Selasa (24/3/2020).

Kapolres dalam press Realese mengatakan, pihaknya mengamankan 10 orang yakni, 4 orang bandar judi dadu dan 6 orang pelaku bandar togel melalui Handphone. Tindak pidana perjudian togel dan dadu kepek ini di tangkap oleh Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH.MH di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Para pelaku adalah Diski Santoso als Diki, sementara 3 orang pemain yakni, Syahrial 
Dasuki, dan Risdo. Ke 10 pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Ikhwan berpesan kepada semua media agar jangan pernah melakukan tindak pidana. Karena kami tidak akan pernah mengampuni nya dan akan kita tindak tegasnya. (Boim) 

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel