Kapolres Batubara : Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Batu Bara



DN7 | Batubara - Personil Unit Lidik Kepolisian Sektor Lima Puluh berhasil meringkus dua orang pria atas nama Sugianto Sitompul (40 Tahun) warga Dusun II Desa Sei Bluru. Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan  dan Muhammad Deri (32 Tahun) warga Dusun VI Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Senin (2/3/2020) sekira pukul 21.40 WIB yang lalu.

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/03/bupati-batu-bara-berharap-tidak-ada.html?m=1

Keduanya merupakan pelaku tindak kejahatan Judi Tebak Ketangkasan Bola (Maradona), diringkusnya kedua tersangka Sugianto Sitompul (40 Tahun) dan Muhammad Deri (32 Tahun) diawali informasi yang diterima Personil Unit Lidik Polsek Lima Puluh dari masyarakat bahwasanya ada gelar perjudian Tebak Ketangkasan Bola (Maradona) di hiburan keyboard acara pesta masyarakat Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara.

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/03/acara-takbir-akbir-berjalan-lancar.html?m=1

Selanjutnya, Personil  Tim Unit Lidik Kepolisian Sektor Lima Puluh langsung bergerak menuju lokasi pesta yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPTU Ruslan Tambunan, kebenaran dari informasi masyarakat tersebut terbukti ada gelar judi Tebak Ketangkasan Bola (Maradona) dan berhasil meringkus kedua pelaku berikut barang bukti, di antaranya adalah :

1 (Satu) buah papan alas yang terbuat dari Triplek.
3 (Tiga) buah alat pemutar bola warna kuning terbuat dari kayu.
3 (Tiga) buah alat pemutar  bola warna coklat terbuat dari kayu.
1 (Satu) buah bola kecil.
Uang sebesar Rp. 165.000,- (Seratus enam puluh lima ribu rupiah).

Tindakan selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Polsek Lima Puluh, guna proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap Jaringan Judi Tebak ketangkasan Bola (Maradona) lainya. (Aswat)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel