Lagi Tunggu Pembeli, VJ Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun



DN7 | Simalungun - Sat narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 1 orang tersangka pengguna narkotika di Jalan Besar Panei Tongah, Warung Makan Umi Rahyan Kabupaten Simalungun.

Tersangka berinisial VJ (21) warga Karang Anom Kec. Panei Tongah, Kab.Simalungun ditangkap Sat narkoba Polres Simalungun. Kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Edwart Tobing. Jumat (20/3). 

AKP Edwart mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Program Sumut Bersinar oleh Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.M.Si yang menetapkan sasaran pertama di Kabupaten Simalungun yaitu Panei Tongah.

Lanjut Edwart, pada hari Rabu 18 Maret 2020 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah warung makan Jalan besar Panei Tongah Kab. Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya, Tim Opsnal berangkat ke lokasi dan pada sekira pukul 21.00 wib Tim Opsnal langsung melakukan pengintain terhadap warung makan tersebut dan Tim Opsnal melihat 1 orang laki laki datang ke warung dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Sambungnya, tanpa menunggu waktu lama, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka, dan pada saat diamankan tersangka sempat membuang sesuatu dari tangannya.

Kemudian, tim opsnal melakukan pengecekan terhadap sesuatu yang dibuang tersangka dan ternyata barang yang dibuang tersangka adalah natkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap VJ dan ianya mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama OY yang berada di Gg Puri Kota Pematangsiantar. 

Selanjutnya tanpa menunggu waktu lama Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap OY, namun tidak membuahkan hasil dan diduga telah mengetahui kedatangan polisi. 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 2 
bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0.82 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, dan 1 kompeng dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. Tandasnya. (Asen)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel