Diduga Pungli, Bripka RS Diperiksa unit Paminal Polrestabes Medan



DN7 | Medan - Sabtu (11/4) siang, beredar video di media sosial (medsos) ada oknum polisi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara mobil dengan nomor polisi BL 1588 OA di wilayah Medan, Sumatera Utara. 
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan video tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya. 
Atas kejadian tersebut, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin langsung meminta anak buahnya untuk memeriksa kebenaran kejadian tersebut.
"Terkait infonya viral di media sosial oknum anggota Lalu lintas Polrestabes Medan diduga melakukan pungli dan perbuatan tidak menyenangkan kepada masyarakat. Kapolda Sumut langsung memerintahkan Kabid Propam dan Kapolrestabes Medan untuk mengecek kebenaran video tersebut," ungkap Tatan. Sabtu (11/4) sore.
Dalam video tersebut, tampak terlihat oknum polisi itu memakai seragam dinas, menggunakan masker dan sarung tangan sambil melihat ke arah dalam mobil berwarna putih tersebut. 
Selain itu, terlihat oknum polisi diduga melakukan pungli yang dibantu 1 orang sipil  yang menggunakan pakaian biasa warna biru sambil mengendarai sepeda motor. 
Lanjut Tatan, berdasarkan penyusuran tim di lapangan, pihaknya mendapatkan identitas oknum polisi tersebut yang diketahui atas nama inisial RS berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang merupakan personel Unitlantas Polsek Medan Timur.
"Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa unit Paminal Polrestabes Medan guna dihadapkan kepada Wakapolrestabes Medan dan akan dilakukan pendalaman dari video tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, RS bakal ditindak tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti yang berada di dalam video yang beredar tersebut.
"Apabila benar sesuai berita yang beredar, maka oknum yang bersangkutan akan diproses sidang disiplin serta penindakan oleh Sie Propam Polrestabes Medan," tegasnya.
Ia pun sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut di tengah wabah virus Covid-19 atau corona. Padahal ia berkali-kali selalu memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang bahayanya virus corona.
"Harusnya polisi itu bertugas untuk melindungi masyarakat, bukan untuk meminta pungli. Apalagi dikondisi yang saat ini sedang ada wabah Covid-19," bebernya.
Tatan merasa berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi tersebut. Ia pun meminta maaf atas perilaku yang dilakukan oleh RS yang dapat meresahkan masyarakat.
"Bapak Kapolda Sumut dalam hal ini tegas memberikan sangsi dan akan menindak tegas terhadap perilaku-perilaku anggota yang menyimpang atau meresahkan masyarakat," tandasnya. (Asen, red)
Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel