Kades Tidak Hadiri Rapat Dengar Pendapat BPD Helvetia Membahas Masalah Pembobolan BUMDes


DikoNews7 -
Kades Helvetia Agus Sailin tidak hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP)  yang di gelar oleh Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, di Aula Kantor Desa Helvetia, Jumat (22/5/2020).
Rapat dihadiri oleh Direksi Badan Usaha Milik Desa Helvetia Makmur Berdikari (BUMDes HMD)  yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam untuk membahas masalah pembobolan Kantor BUMDes HMD. Sementara Kepala Desa Helvetia selaku Komisaris BUMDes tidak hadir.
Ketua BPD Desa Helvetia Awaluddin SH  mengatakan,  dilakukankanya RDP karena merespon Surat dari  Direktur BUMDes HMD  bernomor 005/ BUMDes-HMD /V/2020 yang ditujukan ke BPD pada Selasa (19/5/2020),  terkait pembobolan ruangan Kantor BUMDes Helvetia pada Senin (18/5/2020) lalu.
“Pelaksanaan RDP ini dilakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Deli Serdang Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan  Tata Tertib BPD, yang isinya antara lain mengatur tentang rapat yang dilakukan oleh BPD, yang salah satunya adalah mengatur pelaksanaan RDP”, jelas Awaluddin.
Lebih lanjut Awaluddin mengatakan, adapun alasan Kepala Desa tidak menghadiri  RPD karena demi menjaga kondusifitas gelaran RDP.
Karena bukan rahasia umum lagi kemelut yang terjadi antara Kepala Desa selaku Komisaris BUMDes HMD dengan Direktur BUMDes HMD Syawaldi, sudah sampai  puncaknya, bahkan sudah terjadi kontak fisik,  oleh karena itu pihak BPD memaklumi alasan Kades tersebut.
Meskipun RDP tidak dihadiri Kades, BPD tetap menggelar rapat namun dengan agenda berbeda yakni agenda  mengivetarisir masalah, permasalahan  apa yang sebenarnya terjadi di BUMDes  HMD selama ini. Hal ini Karena pimpinan  BPD Desa Helvetia periode 2020-2026 kali ini diisi oleh wajah-wajah baru.
Rapat dimulai pada pukul 15.00 Wib, dengan pimpinan  rapat adalah Sekretaris BPD Desa Helvetia Ario Cahyo Nugroho, rapat sendiri dihadiri oleh Ketua BPD Awaluddin SH,  Ketua Bidang Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan BPD, Sofiana Mustika SH, Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa BPD  M Syahromi Hasibuan, dan anggota BPD Syafril.
Sementara Pihak Direksi BUMDes Helvetia Makmur Berdikari yang hadir adalah Direktur Syawaldi, Sekretaris Rubiah, Bendahara Kusumawati, dan anggota Siti Masita serta  Dlyna Kuslyazany.
Dalam rapat yang telah berubah agenda tersebut, Syawaldi  menerangkan, payung  hukum pembentukan BUMDes HMD yakni Peraturan Desa (Perdes) sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga sudah menyurati BPD periode lalu, agar  merevisi Perdes yang mengatur pembentukan BUMDes, dengan melaksanakan Musyawarah Desa  namun sampai habis masa jabatannya, BPD periode lalu tidak pernah merespon surat kami”, jelasnya.
Meskipun kasus pembobolan tidak jadi diagendakan, namun pimpinan  BPD ada juga yang bertanya ke Direktur BUMDes HMD  terkait permbobolan itu salah satunya pembuatan laporan ke Kepolisian (LP).
Menjawab pertanyaan itu, Syawaldi mengatakan bahwa pihak Kepolisian tidak bisa meneruskan kasus tersebut, karena menurut polisi kasus tersebut adalah masalah internal Pemerintahan Desa Helvetia, jadi sebaiknya diselesaikan secara internal saja.
Untuk itulah Syawaldi sangat berharap kepada BPD yang baru, agar dapat menjembatani dan menjadi fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan ini.  
Rapat ditutup pada pukul 16.00 WIB dengan keputusan bahwa  BPD sudah menerima keterangan dari jajaran direksi  BUMDes Helvetia Makmur Berdikari, terkait Perdes yang dianggap janggal.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu data-data yang diberikan pada kami, untuk selanjutnya kami akan membahas masalah ini dirapat internal BPD”,  ucap Ketua BPD Desa Helvetia Awaluddin.
“Tapi yang menjadi prioritas kami pada saat ini,  adalah masalah ketiaadaan kantor BUMDes, kami sangat prihatin dengan kondisi operasional  BUMDes yang terpaksa berkantor di emperan, untuk itu  kami meminta kepada Direksi BUMdes untuk kembali membuat surat ke BPD yang isinya  meminta Pemerintahan Desa Helvetia untuk menyediakan ruangan untuk dijadikan Kantor sementara BUMDes, karena ini manyangkut kepentingan masyarakat  banyak yang  menjadi nasabah  BUMdes”,  tutupnya. (Red)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel