Setahun DPO, Ketua Geng Motor Ezto Ditangkap Polisi



DN7 | Medan - Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia bersama Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 3 DPO Geng Motor Ezto dilokasi berbeda.
Ketiga tersangka yakni, berinisial Fernando Emanuel Sinurat alias Nando selaku big bos (Ketua-red) Geng Motor Ezto dan 2 anggotanya yakni Daniel MT Sinurat dan Jonathan Roy Putra Hutapea terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kakinya. Sedangkan untu ke 10 orang anggota Geng Motor Ezto lainnya masih terus dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicholas dan Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean Kamis (14/05) mengatakan, para anggota Geng Motor Ezto ini diciduk polisi karena telah melakukan aksi penyerangan terhadap Victor Lumbanraja, pada 24 Maret 2019 lalu.
Akibat penyerangan itu, lanjut Johnny, korban pun mengalami cidera di bagian kepala dan sempat mendapat perawatan medis selama sebulan. 
“Korban sampai saat ini juga masih menjalani proses pemulihan di rumah kerabatnya di Pekanbaru. Korban juga tidak bisa lagi melanjutkan studinya karena mengalami gangguan di kepala dan cacat permanen,“ terang Kombes Johnny
Setelah korban melapor, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dan Satreskrim Polrestabes Medan terus melakukan penyelidikan. Hingga pada 24 April 2020, tim pun berhasil menangkap 3 tersangka dan dilakukan penahanan terhadap ketiganya. Ungkapnya.
Hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan 13 orang sebagai DPO. Pada 24 April 2020 kita berhasil menangkap 3 tersangka. Jadi, saat ini 10 tersangka lagi masih kita DPO. Terangnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Medan mengutuk keras aksi brutal Genk Motor Ezto ini. Dia juga mengingatkan kepada komplotan genk motor lainnya yang ada di Medan agar jangan mengacaukan keamanan di wilayah Kota Medan. Bahkan, pihaknya tak akan segan-segan memberikan tindakan tegas, keras dan terukur pada anggota geng motor yang melakukan aksi kekerasan.
Sementara itu, orangtua korban, Rosita Simatupang yang turut hadir dalam press release tersebut memohon pada Kapolrestabes Medan agar menumpas habis semua geng motor yang ada di Kota Medan. 
"Jangan sampai ada lagi orangtua yang mengalami nasib serupa yang anaknya menjadi korban kebrutalan geng motor." Harap Rosita.
Victor (korban) adalah anak laki-laki satu-satunya di keluarga kami. Cita-citanya mau masuk Akpol atau Akmil. Bagi kami orang batak, anak laki-laki merupakan harapan keluarga. Kini, harapan kami telah hancur, anak kami tidak bisa lagi melanjutkan sekolahnya. Imbuhnya.
Kini, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHPindana tentang Pengerusakan Barang atau Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Dame Siagian)
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel