PU Bina Marga Sumut Harus Tanggungjawab : Proyek Drainase Rp 9 Milyar Terbengkalai


DN7 | Helvetia -

PROYEK rehab drainase untuk mengatasi banjir di Desa Helvetia,  Kecamatan Labuhan Deli,  Kabupaten Deli Serdang, senilai Rp 9 Milyar lebih dari dana APBD Sumut tahun anggaran 2018 tidak pernah selesai alias terbengkalai.  Akibatnya, permukiman warga tetap kebanjiran jika musim penghujan.

Dalam kunjungan pemantauan penyaluran bantuan sosial Covid 19 dari Propinsi, anggota komisi D DPRD Sumut,  Wagirin Arman sempat terkejut menerima laporam Kepala Desa Helvetia dan warga tentang proyek yang tidak pernah selesai itu.

Menurut data yang ada di Kantor Kepala Desa Helvetia,  proyek drainase sepanjang sekitar 600 meter di ruas Jalan Veteran Helvetia itu dipercayakan kepada PT Rizky Atma Mulya dengan nilai kontrak Rp 9.218.719.000 yang bersumber dari APBD Sumut tahum anggaran 2018. 

Namun dalam perjalanannya, pelaksana pekerjaan terus berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain tanpa pengawasan yang tegas dari Dinas PU Bina Marga dan Bina Konstruksi Propinsi Sumut dan konsultan yang ditunjuk. 

Akibatnya pekerjaan yang ditarget selama 90 hari kerja tidak pernah selesai.  Galian menganga di sembarang tempat untuk kemudian ditinggalkan begitu saja.

"Dinas PU Bina Marga harus bertanggungjawab menyelesaikan proyek ini. Tidak boleh dibiarkan begitu saja, " ujar Wagirin saat menyaksikan ruas drainase yang terbengkalai.

Tidak selesainya proyek ini diduga karena kontraktor tidak bekerja secara profesional,  sehingga di tengah jalan disubkan ke kontraktor lain yang jug tidak mampu menyelesaikannya.  Akibatnya proyek ditinggalkan begitu saja.

Pihak Dinas PU Bina Marga Sumut di Jalan Sakti Lubis,  yang dihubungi tidak bersedia memberikan keterangan lengkap. "Kepala Dinas tidak di tempat,  kami tidak bisa memberikan keterangan, "ujar salah seorang staf Dinas PU Bina Marga. (esa)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel