Sedang Asik Pesta Sabu, Seorang Gadis dan Empat Orang Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus



DN7 | Tanggamus - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus menangkap Lima terduga penyalahguna Narkotika saat sedang pesta sabu di sebuah Rumah di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Jumat (5/6/20) pukul 17.00 Wib.

Dari Keempat terduga seorang diantaranya merupakan Gadis 19 Tahun Warga Way Tuba Kelurahan Kuripan, Kota Agung berinisial DE alias Tata. Dan 5 pria berinsial UM (49) Warga Pekon Karang Agung, Semaka.

Kemudian, AN (49) Warga Pekon Bandar Kejadian Wonoboso, AP (34) Warga Pekon Negeri Agung, Bandar Negeri Semoung, IK alias San (43) Warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semoung.

Selain Keempat terduga, Polisi juga membawa seorang pria lain berinisial LK (19) Warga Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, sebab ia diduga hendak membeli Sabu Kepada salah seorang terduga.

Adapaun barang bukti turut diamankan dari terduga UM yakni 10 plastik klip berisi Sabu berat bruto 3,45 gram, 5 plastik bekas pakai, timbangan digital dan Uang tunai Rp. 1,5 juta, plastik kosong, Dompet dan Handphone.

Barang bukti dari tangan AN, AP, IK alias San diamankan berupa 3 plastik klip bekas pakai, 4 pipa kaca bekas pakai, 10 Pipet/Sedotan, 4 Korek api gas dan Dompet warna Hitam.

Barang bukti dari tangan DE alias Tata sekaligus diakui UM adalah berupa 3 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 6 buah pipet/sedotan dan handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, para terduga ditangkap di salah satu Rumah di Pekon Karang Agung.

“Para terduga ditangkap saat pesta sabu di salah satu Rumah tidak jauh dari rumah UM," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Minggu (7/6/20) sore.

Kasat menjelaskan, penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk bertransaksi dan pesta sabu. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantuan lokasi sejak pagi hari.

Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, maka pada pukul 17.00 Wib, tim merangsek masuk ke Rumah tersebut, sehingga berhasil mengamankan 5 terduga yang sedang pesta sabu.

Lalu, selang beberapa Menit saat melakukan pencarian barang bukti di TKP, tiba-tiba masuk ke dalam Rumah tersebut seorang pria berinisial LK (19) Warga Pekon Srikaton Kecamatan Semaka.

"Pria berinisial LK, masuk ketika petugas berada di dalam rumah diduga hendak membeli Sabu. Sehingga ia turut diangkut untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Lanjut Kasat, para terduga masih dilakukan pemeriksaan intensif guna guna menelusuri siapa pemasok sabu kepada para terduga tersebut.

"Terhadap para terduga masih diperiksa Intensif, sebab mereka masih bungkam terkait asal sabu tersebut," tegasnya.

Untuk sementara, para ditersangkakan Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Usmn)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel