Unit Reskrim Polsek Bahorok Ungkap Peredaran Narkoba


DN7 | Langkat -

Sat Reskrim Polsek Bahorok Polres Langkat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, berdasarkan LP nomor : 42 / VI / 2020 / SU / LKT /Res - Bahorok, Tanggal 03 Juni 2020.

Pelaku bernama Jumiran alias Ran (42) Warga Dusun III Batu Mandi Desa Sampe Raya, Bahorok," ujar Kassubbag Humas Polres Langkat AKP Rohmat kepada wartawan, Kamis (04/06).

Diamankan team Reskrim tepat di Door smeer Simpang Kampung Gelap Dusun IV Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, sekira Pukul 12.30 WIB.

Berikut barang bukti 1 buah bungkusan rokok merek Gudang Garam Surya berisikan 6 buah plastik klip putih, masing-masing 2 plastik klip diduga berisi narkotika Gol 1 jenis shbu-shabu," lanjutnya.

Kemudian 1 plastik klip putih berisi narkotika Gol 1 jenis shabu dan 1 plastik klip berisi 3 plastik klip warna putih," sebutnya.

Awalnya, hari Rabu Tanggal 03 Juni 2020 sekira Pukul 12. 00 Wib. Kanit Reskrim Ipda Hermawan, S.H beserta personil unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Disebutkan bahwasanya di sebuah lokasi Door smeer di simpang kampung gelap Dusun IV Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok.

Seorang laki-laki sering menjadikan tempat tersebut tempat transaksi jual beli narkotika. Langsung personil memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Bahorok Iptu Sutrisno.

Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim bersama team langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian kelokasi dimaksud. Saat itu Personil melihat pelaku Jumiran membuang 1 plastik klip putih tidak jauh darinya.

Team langsung mengamankannya. Setelah diperiksa ternyata benar. Waktu diintrogerasi, pelaku mengakui barang itu miliknya dari sisa yang dia pakai," sambungnya.

Dan dia berterus terang sambil menunjukan sabu yang disimpannya di senta dinding Door smeer miliknya. Langsung personil mengambil barang shabu tersebut dan mengaku ia beli dari seseorang bernama Udin dan Putra tinggal di Tanjung Pura.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," ucap AKP Rohmat. (mare)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel